PALEMBANG- mataelangindonesia.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV tipidter Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana Ilegal mining batubara.

Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sumsel menerima 4 laporan dari masyarakat, dan menangkap 6 tersangka, para tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, SIK., MH., saat press release, pada hari Senin (20/2/2023).

“Sekira pada hari Rabu (15/2/2023) yang lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal mining dan dikirim ke suatu tempat,” terangnya.

Lanjutnya, ia mengatakan adapun Enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah pimpinan komando Subdit IV tipidter AKBP Vito Dani.

“Tersangka merupakan sopir dan kernet, ditangkap saat melintas di jalan Lintas Sumatera pada saat membawa puluhan ton batubara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Total batubara yang telah kami amankan sebanyak 98 ton,” jelasnya.

Menurut keterangan dari salah satu tersangka DH, mengatakan, Baru satu kali melakukan kegiatan ini dan upah untuk sekali jalan sekitar Rp. 3.550.000,-.

Lalu tersangka EB (30) juga merupakan driver didampingi kernet juga mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali dan sekali jalan dengan upah 4,5 juta.

“Tersangka RK (32) dan AY (22) mereka mengaku sudah 3 kali melakukan kegiatan ini dengan upah sekali jalan 5,2 juta. Kemudian tersangka FS (28) menerangkan sudah 4 kali melakukan kegiatan ini dengan upah jalan hanya 500 ribu rupiah.

Untuk ke enam tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar,” ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel. (Hadi ST).

#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#ditreskrimsuspoldasumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *