Sekayu,Muba ,Mediamataelangindonesia.com-,Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin menghadapi sorotan publik dari dua sisi sekaligus.
Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp3,2 miliar, massa aksi juga menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan robek masih berkibar di halaman kantor dinas tersebut.
Temuan itu mencuat saat gabungan LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), aktivis, mahasiswa, organisasi masyarakat, serta sejumlah insan pers menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (7/7/2026).
Bagi massa aksi, persoalan yang dipersoalkan bukan semata besaran anggaran, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan yang dituntut menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Dalam orasi, para demonstran mempertanyakan mekanisme penggunaan anggaran publikasi media, termasuk proses penentuan media yang memperoleh kerja sama.Mereka menilai informasi mengenai realisasi anggaran belum tersampaikan secara memadai kepada publik.
Tidak hanya Soal angaran Sorotanpun semakin tajam ketika massa mendapati Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor Diskominfo berada dalam kondisi lusuh dan robek.
Massa kemudian mengganti bendera tersebut dengan yang baru sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.Menurut peserta aksi, tindakan itu dilakukan secara damai sebagai bentuk kepedulian terhadap penghormatan lambang negara.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kalau pengelolaannya sesuai aturan, bukalah datanya kepada publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Ia mengatakan keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Perwakilan LSM Banyuasin yang akrab disapa Bung Megi turut meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, audit yang terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan lima tuntutan, yakni membuka secara rinci realisasi anggaran publikasi Tahun Anggaran 2026, melakukan audit menyeluruh, menyelidiki apabila terdapat dugaan penyimpangan, mengevaluasi mekanisme kerja sama publikasi agar lebih objektif, serta meminta Bupati Musi Banyuasin mengevaluasi pimpinan Diskominfo apabila terbukti tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Diskominfo Musi Banyuasin menyampaikan apresiasi atas kritik yang disampaikan masyarakat dan menyebutnya sebagai bahan evaluasi.
Pihak Diskominfo juga menjelaskan bahwa angka sekitar Rp3,2 miliar yang menjadi sorotan tidak seluruhnya merupakan anggaran publikasi media, melainkan juga mencakup komponen perjalanan dinas.
Selain itu, kerja sama dengan media disebut dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan persyaratan administrasi yang berlaku.
“Anggaran Rp3,2 miliar yang disebutkan tadi tidak sepenuhnya untuk publikasi. Di dalamnya juga terdapat komponen perjalanan dinas. Adapun kerja sama publikasi dengan media dilakukan sesuai ketentuan melalui e-katalog dan persyaratan administrasi yang berlaku, seperti memiliki badan hukum yang jelas serta memenuhi kriteria lainnya,” ujar perwakilan Diskominfo.
Reporter :Rill Iskandar ,ab.
