Oktober 8, 2024
Heriyanto korban pencemaran nama baik
Heriyanto korban pencemaran nama baik

PALEMBANG- mataelangindonesia.com,- Merasa dirinya di cemarkan nama baiknya melalui Akun FB Bony Lovelove, yang foto profil Facebook tersebut memakai foto dirinya yang bertuliskan Pelaku, Heriyanto (43) korban pencemaran nama baik yang beralamat di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Buntu. RT 31, RW 11, Kel. 30 Ilir, Kec. Ilir Barat II Palembang. Akan Melaporkan pemilik Akun Facebook Bony Lovelove ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Heriyanto (43) korban pencemaran nama baik, saat di mintai keterangan oleh wartawan, Senin 6 Maret 2023, Mengatakan, ” Tetangga saya menggunakan Facebook, tapi profilnya memakai foto saya bertuliskan pelaku, sebab disana profil itu dibuat pemilik akun facebook Bony Lovelove. Kiranya saya ini salah apa, pelaku apa, sebab saya ini gak ada salah dengan mereka, sudah damai dan gak ada masalah lagi. dan sekarang ini profesi saya sebagai Ojek Online, takutnya citra saya ini di masyarakat dan dunia tercoreng.

Itu pelaku maksudnya apa dan itu sudah mencemarkan nama baik saya.

Dalam waktu 1×24 jam mulai hari ini, Senin 6 Maret 2023, saya tunggu etikat baiknya. Klu Saudari ED pemilik Akun Facebook Bony Lovelove, tidak meresponnya. Akan saya tindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum terkait pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE. Terang Heri

Sebelumnya pernah terjadi komplain dan berujung keributan dengan dia (ED pemilik akun facebook Bony Lovelove) lebih kurang satu tahun yang lalu, itu saya sudah berdamai dengan mereka. Saya mengganti kerugiannya sebesar dua puluh lima juta, bahkan dari pihak ke polisian sudah saya cabut berkasnya. Bukti surat perdamaian ada, bukti video ngasih uang dua puluh lima juta untuk perdamaian juga ada. Ungkapnya

Ini saya gak ada salah pak, kepada mereka, tetapi kenapa dia membuat foto profil Facebooknya makai foto saya sebagai pelaku. Ujar Heryanto. (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *