Januari 23, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Pagi ini, Kamis 18 Mei 2023, warga lorong A. Rahman RT. 10, RW. 04 Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, dihebohkan dengan aksi seorang pria yang melakukan “Sumpah Pocong” di depan Mushola Al Manan.

Peristiwa ini pun ramai dan viral di media sosial, hingga tempat pelaksanaan dipadati masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung prosesi Sumpah Pocong.

Informasi yang dihimpun, pria tersebut adalah Rian Antoni (40), warga Jalan Sultan Agung, lorong Lebak RT. 10, RW. 04 Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir II yang membantah atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pengacara terlapor, Jhon Fredi Joniansa, S.H., mengatakan sehubungan dengan keterangan dari pelapor Rudi Wijaya di Kepolisian dengan nomor LP/B/358/V12022/SPKT/POLDA SUMSEL Tanggai 18 Juni 2022, yang mana dalam laporan tersebut, kliennya melakukan pencabulan terhadap anaknya.

Atas Laporan tersebut Klien saya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal Klien saya telah menyangkal dan membantah telah melakukan Pencabulan tersebut dan telah melakukan sumpah di mushola Al Manan yang disaksikan Ketua Rukun Tetangga dan Pengurus Mushola sekitar bulan 10 tahun 2022,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis 18 Mei 2023.

Sebaliknya, namun hai ini, ujar Jhon Fredi dalam keterangan tertulisnya, tidaklah ditanggapi (Rudi Wijaya) dengan melakukan Sumpah sebaliknya. Maka, dengan surat ini Klien saya hendak melakukan MUBAHALA dengan memakai atribut Pocong (Sumpah Pocong) dan akan diviralkan.” Jelasnya. (Adipatih)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *