IMG-20230516-WA0131

 

Mataelangindonesia.com – OKU Timur Sumsel, Sesuai Dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 32/PDT/2023/PT PLG Tertanggal 13 April 2023 Bahwa Gugatan Ismed Sinwani Warga Puncak 1 Desa Gumawang Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan Memenangkan Perkara Atas Kepemilikan Lahan Pekarangan Seluas 5575 m2 Yang Terletak Di Dusun 3 RT 10 Desa Tanah Merah Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan Terhadap: Muhammad Yusuf Yang Beralamatkan Di Jalan Tanjung Karang No 10 RT 031/ RW 007 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Sumatera Selatan.

Untuk Di Ketahui Ismed Sinwani Adalah Pelawan Atau Tergugat Asal. Proses Sengketa Lahan Milik Ismed Sinwani Sudah Diputuskan Oleh Pengadilan Negeri Baturaja Dengan Putusan No.24/PDT.G/2022/PN BTA. Sehingga Ismed Sinwani Tergugat Asal/Pelawan Dinyatakan Kalah, Sesuai Dengan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja. Ismed Sinwani pun Melakukan Upaya Hukum Dengan Naik Banding Kepengadilan Tinggi Palembang.

Berdasarkan Surat Yang Dimiliki Oleh Ismed Sinwani Dan Keterangan Para Saksi Pengadilan Tinggi Palembang Memutuskan Perkara Tersebut Bahwa, Ismed Sinwani Memenangkan Gugatan Tersebut Dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.32/PDT/2023/PT PLG Tertanggal Kamis,13 April 2023. Sementara Itu Kuasa Hukum Ismed Sinwani, Herwani, S.H. Dan Januar Asta Jaza, S.H. Merasa Puas Dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Terhadap Klaennya. Hal Yang Sangat Wajar Jika Klaennya Itu Memenangkan Perkara Tersebut Karena, Menurutnya Keluarga Muhammad Yusuf Tidak Punya Dasar Untuk Menggugat Klaennya itu. Herwani, S.H. Juga Menjelaskan Bahwa Dasar Surat Penggugat Terkesan Aneh Bahkan Tidak Berdasar Karena, Surat Tersebut Dikeluarkan Oleh Desa Gumawang Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur. Padahal Letak Obyek, (Lahan Pekarangan Yang Disengketakan) Terletak Di Desa Tanah Merah Dusun 3 RT 10 Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur. Jadi Sebenarnya Mereka Itu Sudah Ngacau Ucap Herwani.

Dalam Kesempatan Tersebut Agus Ramadhan Ketua RT 10 Dusun 3 Desa Tanah Merah Yang Dikonfirmasi Dilapangan Selasa,16 Mei 2023 Sekira Pukul 09.00 WIB Merupakan Saksi Yang Mengetahui Asal Pemilik Lahan Yang Disengketakan Tersebut Juga Merasa Heran, Kenapa Surat Dari Desa Lain Tapi, Menggugat Lahan Diwilayahnya Padahal Menurut Agus Ramadhan Lahan Tersebut Sudah Jelas-jelas Milik Ismed Sinwani. Hal Yang Sangat Benar Dan Tepat Jika Pengadilan Tinggi Palembang Memenangkan Gugatan Ismed Sinwani. (Parlin)

Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *