Palembang- mataelangindonesia.com,- Tim Opsnal Polsek Seberang Ulu Satu (SU-1) Palembang, berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku penodongan bernama Tegar (18) Residivis Kambuhan, warga Kampung Kapiten Tanggo Rajo 7 Ulu.
Saat Press Release Rabu 15 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Kompol Ahmad Firdaus S.E, S.H, M.H, Kapolsek Seberang Ulu Satu (SU-1) Palembang. Mengatakan, “Tersangka merupakan DPO Kasus 365 KUHP yang mana LP nya di Polsek Seberang Ulu 1, dari enam laporan masyarakat, pelaku sudah enam kali beraksi melakukan penodongan. Ujarnya
Kanitreskrim Polsek Seberang Ulu Satu segera melakukan penyelidikan, dan didapat tersangka (Tegar) sedang berada di TKP baru selesai melaksanakan aksi penodongan dan segera di lakukan penangkapan.
Di karenakan pada saat di lakukan penangkapan tersangka (Tegar) melawan dan mengeluarkan pisau hendak menyerang petugas maka di lakukan tindakan tegas terukur. Ucap Kapolsek SU 1 Palembang
Lanjutnya, Modus Operandi tersangka mendekati Korban ( sasaran ) yang sedang bersantai di Seputaran Kampung Kapiten yang menjadi target tersangka dan langsung menodongkan sajam ke korban serta langsung merampas barang milik korban. Jelas Firdaus
Tersangka merupakan Residivis Kasus yang sama 365 KUHP
yang baru keluar dari Rutan satu tahun yang lalu, tersangka sudah enam kali melakukan aksinya di wilkum Polsek Seberang Ulu Satu Palembang dan ada enam laporan.
Tersangka tidak segan segan melukai korbannya saat bereaksi. Tutup Ahmad Firdaus, S.E, S.H, M.H. Kapolsek Seberang Ulu Satu Palembang. (Hadi ST)