
Mata Elang Indonesia -Sepasang suami istri di Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi setelah rumah mereka digerebek karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar.
Dua tersangka berinisial MFH (30) dan JA (36) diamankan saat berada di dalam rumah yang disebut kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu. Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,28 gram, 0,26 gram, 0,14 gram, dan 0,12 gram yang disimpan di dalam kotak. Selain narkotika, dua unit ponsel juga disita sebagai barang bukti pendukung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan pasal peredaran narkoba dan ancaman hukuman pidana berat.
(HARTONO – NGAWI)
