Oplus_131072

Oplus_131072

Mata Elang Indonesia
Bombana || Warga Desa Terapung mengeluhkan dugaan pengambilan lahan mereka untuk pembangunan jalan kanal yang dinilai tidak melalui proses transparan dan partisipatif. Persoalan ini mencuat setelah warga mengetahui bahwa anggaran proyek telah dicairkan, namun fisik jalan sepanjang kurang lebih 30 meter yang dimaksud hingga kini tidak pernah terealisasi di lapangan.(08/02/2026)

Menurut keterangan warga, mereka tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa maupun sosialisasi resmi terkait rencana pembangunan jalan kanal tersebut. Bahkan, sebagian warga mengaku terkejut ketika mengetahui lahan mereka telah masuk dalam dokumen administrasi proyek.

“Tidak pernah ada pemberitahuan atau kesepakatan. Tahu-tahu lahan kami disebut sudah digunakan untuk proyek,” ungkap salah satu warga Desa Terapung.

Lebih jauh, warga juga mempertanyakan keabsahan sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan terkait lahan yang disengketakan. Selain Kantor Pertanahan, warga menduga adanya keterlibatan sejumlah instansi lain, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Sekretariat Daerah (Setda), dalam proses administrasi proyek tersebut.

Yang menjadi sorotan utama warga adalah dugaan tidak sinkronnya antara pencairan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana pembangunan jalan kanal tersebut telah dicairkan, namun hingga kini tidak ditemukan bukti fisik berupa jalan kanal sebagaimana tercantum dalam perencanaan.

Warga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun instansi terkait. Namun hingga saat ini, laporan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara serius dan belum menghasilkan langkah konkret.

“Kami sudah melapor, tapi belum ada kejelasan. Seolah-olah kasus ini dibiarkan,” kata warga lainnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Aliansi Kebangsaan Indonesia (AKI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Lukiang, SH, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan membantu warga Desa Terapung dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menilai kasus ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami siap mendampingi warga. Jika benar ada lahan warga yang diambil tanpa prosedur yang jelas dan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik, maka ini harus diusut tuntas,” tegas Lukiang, SH.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap aspek administrasi pertanahan, proses perencanaan, maupun penggunaan anggaran proyek.

Warga Desa Terapung berharap dengan adanya pendampingan hukum dan sorotan publik, persoalan ini dapat segera ditangani secara adil dan transparan. Mereka menuntut kejelasan status lahan, pertanggungjawaban anggaran, serta perlindungan hak-hak masyarakat agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.(Luking)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *