Februari 10, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Babel, di Dusun Air Bakong, Desa Air Ruay kecamatan Pemali kabupaten Bangka Provinsi kepulauan Bangka Belitung , pada hari Jum’at siang (12/05/2023).

Kasatpol PP Bangka, Tony Marza menyebutkan penertiban itu dilakukan berdasarkan informasi yang menyebutkan jika terdapat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di lokasi milik Pemerintah Kabupaten Bangka. Akan tetapi ketika pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, timnya tidak menemukan aktivitas penambangan.

“Kami tidak menemukan para penambang, akan tetapi di seputaran lokasi masih terdapat selang monitor, sakkan dan alat tambang lainnya. Dan setelah kita lakukan penyisiran lokasi ditemukan mesin robin yang disembunyikan di semak-semak yang biasa digunakan penambang,” sebutnya.

“Kami dari Satpol PP bersama tim gabungan ini turun ke lokasi karena mendapatkan perintah langsung dari Bupati untuk melaksanakan penertiban aktivitas tambang yang ada di lahan milik Pemkab Bangka,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam penertiban ini pihaknya berhasil mengamankan 8 unit mesin robin yang disembunyikan oleh para penambang. Menurut Tony Marza, penertiban yang dilakukannya bertujuan untuk memberikan efek jera agar di lokasi tersebut tidak ada lagi aktivitas penambangan.

Kami tidak menemukan para penambang, akan tetapi di seputaran lokasi masih terdapat selang monitor, sakkan dan alat tambang lainnya. Dan setelah kita lakukan penyisiran lokasi ditemukan mesin robin yang disembunyikan di semak-semak yang biasa digunakan penambang,” sebutnya.

“Kami dari Satpol PP bersama tim gabungan ini turun ke lokasi karena mendapatkan perintah langsung dari Bupati untuk melaksanakan penertiban aktivitas tambang yang ada di lahan milik Pemkab Bangka,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam penertiban ini pihaknya berhasil mengamankan 8 unit mesin robin yang disembunyikan oleh para penambang. Menurut Tony Marza, penertiban yang dilakukannya bertujuan untuk memberikan efek jera agar di lokasi tersebut tidak ada lagi aktivitas penambangan.

“Jadi kami dari Satpol PP telah mengamankan 8 unit mesin robin, selang monitor dan beberapa alat tambang lainnya. Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada penambang tidak melakukan lagi aktivitas penambangan di lokasi ini, khususnya di lahan-lahan milik Pemkab Bangka. Kedepan kita akan selalu melakukan pengawasan khusus terhadap penambangan yang menganggu fasilitas umum apalagi di lokasi milik pemerintah daerah,” pungkas. (Sadiman)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *