Januari 23, 2025

KOTABUMI- mataelangindonesia.com,- Sebanyak 243 warga di tiga desa yakni, Desa Sri Bandung, Desa Kedaton, dan Desa Gunung Sadar Kecamatan Abung Tengah menerima buku Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Rincianya, untuk Desa Kedaton 69 buku sertifikat, desa Sri Bandung 79 dan desa Gunung Sadar 105 buku sertifikat Program Nasional (Prona) tersebut.

Penyerahan sertifikat hak milik tanah tersebut terpusat di dua tempat, di Balai Desa Sri Bandung dan Balai Desa Gunung Sadar dibagikan langsung secara simbolis oleh Ardian Wakil Bupati Lampung Utara, Kamis (09/02/2023).

Dalam sambutannya, Ardian mengatakan bahwa Program PTSL yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas terhadap hak atas tanah.

“Jadi nanti tidak ada lagi antar warga, antar tetangga yang ribut dengan batas-batas tanah nya.
Dengan demikian ke depanya diharapkan tidak terjadi lagi sengketa masalah kepemilikan dan batas tanah,” ujar Ardian.

Untuk itu, Ardian mengajak untuk bersama-sama mendukung program nasional dari ATR/BPN sehingga nantinya tidak ada lagi terjadi sengketa antar sesama warga atas kepemilikan tanah.

“Koordinasikan dengan segera untuk pak camat sosialisasikan ke warga agar tidak ada lagi yang tumpang tindih dan untuk tahun ke depanya bisa mendapatkan giliran dan bisa selesai semua,” tandas Ardian wakil bupati lampung utara.(Arwin)

Editor:Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *