IMG-20230729-WA0132

 

Mataelangindonesia.com –Ā Muaradua OKUS Sumsel,Ā Pelaku Pemerkosaan ayah kandung yang Berinisial S (71) tahun , kelakuan beadab tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya terhadap anak kandung nya sendiri ā€yang inisial (A)kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/07/2023).

Adanya laporan tersebut maka Kasat Reskrim Polres OKU Selatan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, SH, M.H., dan Kanit PPA IPDA Dedi Gunawan, S.KOM., melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di tempat kerja di desa ,Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan. ungkapnya.

Penangkapan tersebut di lakukan atas laporan yang berinisial NA ( 25 ) tahun yang beralamat di desa Bendi. Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku selatan laporan tersebut tertuang dalam
Laporan Polisi Nomor : LP-B/77/VIl/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2023. Polres oku selatan

.Adapun barang bukti yang didapat sebagai berikut, 4 (empat) helai Tali plastik warna ungu, hitam, merah muda, dan hijau berukuran 50 cm, 30 cm, 20 cm, dan 50 cm, 1 (satu) helai baju singlet tersangka berwarna merah, 1 (satu) helai celana trening panjang tersangka berwarna coklat bergaris putih di sebelah kiri dan kanan, 1 (satu) helai celana dalam berwarna biru milik korban, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak putih merah milik korban dengan motif boneka beruang di dada sebelah kiri, 1 (satu) helai celana trening panjang berwarna merah cerah dengan garis berwarna kuning di bagian kanan dan kiri milik korban, 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dengan panjang sekira 50 CM.(DD)

ā€œPelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakā€,tutupnya. (udin)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *