Mata elang Indonesia com.
Nagan raya.Angota komisi IV. T. Zulkarnaini. /(pak Bob) Kabupaten Nagan Raya,pak Bob . mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau mualem mencabut peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).
Pernyataan apresiasi itu disampaikan pak Bob . Nagan Raya,T.zulkarneini.secara tertulis melalui WhatsApp kepada Mata elang Indonesia. Selasa.19 Mei 2026.
Pak Bob. mengatakan, kebijakan tersebut kembali membuka akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Aceh tanpa pengecualian.
“Apresiasi dan terima kasih yang sebesar- besarnya kami sampaikan kepada Gubernur Muzakir Manaf. Langkah beliau mencabut Pergub ini adalah bukti nyata kepekaan dan kepedulian terhadap nasib masyarakat Aceh,”kata pak Bob
menyebutkan, jaminan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu program penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga Aceh.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, lanjut T. Zulkarnaini., masyarakat dari berbagai kalangan kini kembali dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan pemerintah maupun fasilitas yang bekerja sama dengan pemerintah.
Pak Bob ..kita harus bangga degan sikap bupati Trk tentang BPJS yang mendahului dari sikap gubenur yang mencabut pergub tentang jka .Trk lebih dulu bersikap UHC universal health covarge yang artinya semua warga Nagan Raya aktif BPJS kesehatan yang penting punya KTP Nagan Raya bila belum terdaftar bisa langsung daftar kedinas sosial
Trk. Kalou ke. RSUD /puskesmas yang penting jagan lupa bawa KTP lansung dicover tanpa kesulitan untuk berobat .
. T.ZULKARNAINI komisi IV. persoalan desil DTKS banyak warga miskin yang tidak masuk DTKS malah orang mampu yang masuk. kami yakin sikap bupati Nagan Raya tidak mau menjadi kendala masyarakat nya tidak bisa berobat dikarenakan sistem desil ini.
kami mengharapkan pihak BPJS harus ada terwakili dirumah sakit Sultan Iskandar muda. dan di
puskesmas di seluruh kabupaten nagan raya.
untuk memudahi dihubungi pihak BPJS dimasa Suasana transisi ini.
Trimakasih bapak bupati atas perlindungan kesehatan masyarakat dalam wilayah kabupaten Nagan Raya.
Pak. BoB . menjelaskan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh
Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” demikian tutupnya.
Penulis. Ibnu amin.

