Mataelangindonesia.com – Brebes, Sosialisasi UU No. 39 Tahun 2007 terkait Peraturan di Bidang Cukai, yang dilaksanakan di Aula Kec. Salem, kamis, 26 Juli 2023i, dihadiri oleh Camat Salem, Tim dari Dinkominfotik Brebes, Kasi Kepatuhan internal dan penyuluhan Bea & Cukai Tegal, fungsional dr Dinkes serta Kepala Desa se Kecamatan Salem
Dalam kesempatan ini, ketua penyenggara, Kabid Humas Diskominfo, Dian Kurnianto, S. IP, menjelaskan maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini.
Acara dibuka oleh Camat Salem Wartoid dilanjutkan paparan dari Dinkes Kab.Brebes dan Kantor Bea & Cukai Kota Tegal.
Fatqiyatul Rohmah, SKM. MPH dari Dinkes menyampaikan Bahaya Merokok bagi kesehatan kita dan dampaknya bagi keluarga disekitar kita.
Dari Bea Cukai M. Aflah Heriyudi, menjelaskan terkait larangan rokok ilegal karena merugikan negara.
“ciri rokok ilegal diantaranya Merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, dan dijual dengan harga sangat murah.
Kenali juga ciri rokok ilegal seperti pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos /tanpa pita cukai”ungkap M. Aflah Heriyudi
Selanjutnya acara diskusi dan diakhiri dengan penyampaian pesan dari Sekdin Dinkominfotik Diah Intan Fitriati, SH
terkait cukai ilegal kepada para peserta.
“Mari Bersama Gempur Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Mari kita gempur rokok Ilegal” ajak Diah
Intan Fitriati.
(Daniar/Bambang Sugiarto)
Editor : Aslam
