November 5, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Tanggamus Lampung,  Berkas dua tersangka Curanmor, bernama Sendi Pratama (21) dan Yoga Andesta (25) yang ditangani oleh Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Atas hal itu, tersangka Sendi Pratama warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo dan Yoga Andesta warga Pekon Negeri Agung, Bandar Negeri Semoung dilimpahkan penyidik kepada JPU Kejari setempat.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko, S.H mengatakan lengkapnya berkas tersangka sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus, tanggal 26 Juli 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara Sendi Pratama dan Yoga Andesta telah lengkap atau P21.

“Atas hal itu, kedua tersangka dilimpahkan siang tadi Kamis 17 Juli 2023,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas Curanmor di Jalan Raya Lintas Barat di depan SMP Muhammadiyah 3 Kecamatan Wonosobo dan seorang rekannya yang belum tertangkap.

Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB saat tersangka berada di kediamannya yang berada di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol A 2327 ZU warna biru putih yang dipergunakan sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan celana juga baju yang dipergunakan tersangka saat melakukan kejahatan.

Kemudian, dari korban bernama Awaludin (21) warga Kecamatan Wonosobo, saat melapor juga diamankan kotak handphone dan STNK sepeda motor honda beat dengan nomor F 6627 FCR.

Adapun kronologis kejadian yang dilakukan kedua tersangka, pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 18.05 WIB, saat korban membawa sepeda motor honda beat Nopol F 6627 FCR sedang berhenti untuk memperbaiki kantong plastik gorengan yang berada didasbor depan sepeda motor.

Kemudian tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor korban datang 1 unit pepada motor honda beat warna biru putih yang dikendarai oleh 3 orang berjenis kelamin laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Saat itu salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga korban melakukan perlawan terhadap para pelaku dan terjadi perkelahian di lokasi kejadian.

Korban dan para pelaku berkelahi, handphone korban tiba-tiba terjatuh sehingga diambil oleh salah satu pelaku, bersamaan salah satu pelaku lagi mengambil sepeda motor milik pelapor menggunakan kunci leter “T”.

Saat pelaku berhasil membawa motor korban, kedua pelaku lainnya juga kabur dari lokasi dengan membawa handphone korban ke arah Kota Agung.

“Akibat kajadian, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat Nopol F 6627 FCR dan handphone Vivo Y91 senilai Rp8 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo pada esok harinya atau pada 1 April 2023,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga masih memburu seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya, pelaku tersebut membawa kabur motor dan handphone korban.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (YISRI)

Editor : Aslam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *