
Muara Teweh, 4 April 2026 — Mata elang indonesia,Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan korban RM (35), yang kehilangan dua unit tandon air berkapasitas 1.200 liter di depan rumahnya di Jalan Bateng Nyalan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian diketahui setelah saksi SPR (46) menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan tandon tersebut.
Saat dicek, tandon air sudah tidak berada di tempat. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku, yakni SN (40) dan IR (29), pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 21.40 WIB di Jalan Langsat, Gang Nusa Indah, Kelurahan Lanjas.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri tandon air menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam. Mereka juga mengaku terlibat pencurian di lokasi lain dengan modus masuk ke rumah kosong melalui pintu belakang.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi L300, dua unit tandon air, satu unit laptop, dua kipas angin, dan satu magic com.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengandung metamfetamin (sabu-sabu).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Barito Utara akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Keberhasilan ini kembali menegaskan peran Polres Barito Utara dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
(tim)
