
Mataelangindonesia.com – Prabumulih Sumsel, Dari 18 partai yang ada terdapat enam partai yang tidak full mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) Prabumulih 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Prabumulih.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Prabumulih Marjuansyah didampingi Komisioner Revisi Parmas, Kosim Cik Ming SIP MSi kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Alhamdulilah mulai tanggal 1-14 mei kita sudah melakukan penerimaan berkas Bacaleg dari 18 partai namun tidak seluruh partai yang mencalonkan Bacaleg full seperti kuota yang ada yakni 30 kursi,” ungkap Marjuansyah.
Kosim Cik Ming menambahkan ada enam partai yang tidak full menyerahkan bakal calon legislatif antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) hanya 29 Bacaleg, partai Buruh hanya 25 Bacaleg, partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya 14 Bacaleg, partai Gelora hanya 9 Bacaleg.
Partai Garuda ada 5 Bacaleg yang diajukan dan partai Perindo ada 4 Bacaleg. Sementara partai lainnya mengajukan lengkap 30 Bacaleg untuk tiga daerah pemilihan (dapil),” bebernya.
Mantan Asisten di Pemkot Prabumulih ini mengaku dari kuota 30 kursi yang ada semestinya ada 540 Bacaleg yang diajukan 18 partai kepada pihaknya namun yang diajukan justru hanya 446 Bacaleg dengan 260 laki-laki dan 186 perempuan.
“Berkas yang telah masuk akan diverifikasi, jadi dari 446 Bacaleg ini bisa nanti berkurang setelah diverifikasi namun kalau untuk bertambah tidak memungkinkan. Berkas yang kurang atau salah nanti ada masa perbaikan,” katanya.
Kosim juga mengatakan dari 18 partai yang mendaftar terdapat 15 partai yang tanpa kendala dan ada tiga partai yakni partai Gelora, Buruh dan Garuda yang mendaftar secara manual.
“Kami mempedomani keputusan KPU no 476 tahun 2023 dimana dijelaskan apabila terdapat kendala di silon maka partai politik tersebut dapat mendaftarkan secara manual, jadi tiga partai ini mendaftar secara manual Tiga partai ini diberi waktu 2×24 jam menginput ke silon,” jelasnya.
Lebih lanjut Marjuansyah dan Kosim menambahkan masa verifikasi Bacaleg dilakukan sejak Senin (15/5/2023) hingga 23 Juni mendatang. “Tapi nanti di Agustus awal masa pencermatan, dimasa ini kalau ada yang misal mengundurkan diri, calon tak memenuhi syarat, meninggal dunia dan kainnya maka partai politik bisa memasukkan nama pengganti,” tambahnya. (Eds)
Editor : Aslam