
Mataelangindonesia.com-Provinsi Aceh bukan sekadar wilayah administratif di ujung barat Indonesia. Aceh adalah simbol, identitas, dan kebanggaan umat—yang sejak lama dijuluki sebagai Serambi Mekkah. Julukan itu bukan hiasan semata, melainkan cerminan dari nilai, akhlak, dan penerapan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Di tanah ini berdiri lembaga-lembaga terhormat seperti Majelis Adat Aceh dan Wali Nanggroe, yang seharusnya menjadi benteng moral, penjaga adat, dan pengarah marwah masyarakat Aceh.
Namun hari ini, kita dihadapkan pada kenyataan yang memprihatinkan. Bukan kabar burung, bukan pula fitnah. Fakta ini terbuka luas—cukup dengan membuka media sosial seperti Facebook, kita dapat melihat bagaimana ada oknum masyarakat Aceh dengan mudah melontarkan kata-kata kotor, hinaan, bahkan ujaran yang jauh dari nilai adab dan etika Islami. Lisan yang seharusnya dijaga, justru menjadi alat untuk merusak citra diri dan daerah.
Pertanyaannya, di mana peran pihak-pihak yang berwenang?
Apakah fenomena ini dianggap sepele? Ataukah memang ada pembiaran yang sengaja dilakukan? Ketika ruang publiktermasuk media sosial dipenuhi oleh kata-kata yang tidak pantas, maka ini bukan lagi soal individu semata. Ini sudah menjadi persoalan kolektif, yang menyangkut nama baik Aceh secara keseluruhan.
Kita tidak sedang membahas kesalahan kecil. Kita sedang membicarakan degradasi moral di tengah masyarakat yang mengaku hidup dalam naungan syariat Islam. Ironis. Sangat ironis.
Lalu di mana peran Wali Nanggroe? Sebagai simbol pemersatu dan penjaga nilai adat Aceh, masyarakat berhak bertanya: apa langkah konkret yang telah diambil? Apakah hanya menjadi simbol tanpa gerakan nyata? Ataukah suara moral sudah tidak lagi lantang terdengar di tengah hiruk pikuk zaman digital?
Begitu pula dengan Majelis Adat Aceh. Lembaga ini seharusnya tidak hanya aktif dalam seremoni adat, tetapi juga turun tangan dalam menjaga etika sosial masyarakat, termasuk di ruang digital. Adat Aceh bukan hanya hidup di panggung-panggung resmi, tetapi harus hadir dalam keseharian masyarakat—termasuk dalam cara berbicara dan berinteraksi di media sosial.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka julukan “Serambi Mekkah” hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna. Lebih menyakitkan lagi, generasi muda Aceh akan tumbuh dalam lingkungan yang permisif terhadap perilaku tidak bermoral. Mereka akan menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa, bahkan wajar.
Ini alarm keras bagi kita semua.
Kepada para pemangku kebijakan, ini bukan saatnya diam. Dibutuhkan langkah nyata: edukasi moral berbasis digital, penegakan aturan yang tegas terhadap pelanggaran etika publik, serta sinergi antara lembaga adat, ulama, dan pemerintah. Jangan sampai Aceh kehilangan jati dirinya hanya karena kelalaian kita dalam menjaga hal yang paling mendasar—akhlak,
dan kepada masyarakat Aceh, mari kita bercermin. Tidak ada gunanya kita bangga dengan status daerah bersyariat jika perilaku kita justru mencederai nilai-nilai Islam itu sendiri. Menjaga lisan adalah bagian dari iman. Menjaga marwah Aceh adalah tanggung jawab bersama.
Jangan biarkan segelintir oknum merusak nama besar Aceh. Jangan biarkan kebesaran itu runtuh karena kelalaian kita sendiri.
Aceh harus tetap berdiri sebagai negeri yang bermartabat—bukan hanya dalam aturan, tetapi juga dalam perilaku.
Penulis : Teuku Saifuddin Alba
Editor : Teuku
