Muara Teweh, Kalimantan tengah Mata elang indonesia 18 April 2026 — Aksi sigap kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Dua terduga pengedar sabu berinisial MS (28) dan MM (26) berhasil dibekuk dalam penggerebekan di wilayah Desa Sikui.
Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari (15/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Negara Km 27, Gang Hidayah. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan.
Dari tangan pelaku, diamankan 13 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet hitam di saku celana, serta 2 paket ukuran sedang yang disembunyikan dalam kotak jam tangan di dalam kamar. Selain itu, turut disita plastik klip kosong, dua timbangan digital, sendok takar, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 12,86 gram.
Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkotika,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Utara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika yang ancaman hukumannya maksimal.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah Barito Utara yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran barang haram.
(Hn)



