
Nagan Raya Aceh, mataelangindonesia.com-Pabrik kelapa sawit (PKS ) PT. Fajar Baizuri Brouther yang berada di Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya akan menindak tegas pekerja yang tidak disiplin Kesehatan dan keselamatan kerja.
Menurut Human Resources Development
(HRD) Faiz saat dikomfirmasi menyampaikan ke Awak Media Pekerja yang mengabaikan atau dengan sengaja melalaikan ketentuan K3 akan kita proses sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur SOP yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pers yang telah memberikan informasi karyawan nakal yang tidak patuh terhadap ketentuan K3, dan akan diproses secepatnya demi menjunjung tinggi Undang-undang ketenagakerjaan.
HRD akan memberi Sanksi bagi karyawan yang melanggar peraturan perusahaan umumnya diterapkan bertahap, mulai dari teguran lisan, Surat Peringatan (SP 1, 2, 3), skorsing, demosi (penurunan jabatan), hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran (ringan, sedang, berat) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau UU Ketenagakerjaan.”ujarnya” Jum”at 17/04/2026
Menurut Health, Safety, and Environment (HSE) PT. FBB Irvan yuyun mengatakan setiap pekerja yang melakukan pelanggaran kedisiplinan baik terkait K3 maupun etika kerja akan di beribsanksi sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Irvan juga akan memproses pekerja yang telah melalaikan ketentuan K3 karena setiap Hari selalu dingatkan melalui apel pagi tentang APD.
HSE juga sangat berterima kasih kepada insan pers yang telah membantu PT. FBB dalam pengawasan dan pelaksanaan ketentuan tentang K3. “Tutupnya”
(Penulis.ibnu Amin)
Editor/admin :Teuku
