Oleh: Teuku Saifuddin Alba

Mataelangindonesia.com

Koperasi sejak lama digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. Ia bukan sekadar badan usaha, melainkan wadah kebersamaan yang dibangun atas dasar kepercayaan, tanggung jawab, dan semangat gotong royong. Namun, di berbagai daerah, termasuk di Aceh, idealisme tersebut kerap berbenturan dengan realitas di lapangan.

Saya pernah diberi amanah sebagai manajer koperasi di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Utara. Pengalaman tersebut membuka mata saya bahwa menjalankan koperasi bukan hanya soal manajemen keuangan atau administrasi, melainkan tentang membangun kesadaran kolektif yang tidak mudah. Tantangan terbesar bukan datang dari luar, melainkan dari dalam tubuh koperasi itu sendiri—yakni para anggotanya.

Banyak anggota koperasi yang direkrut tidak sepenuhnya memahami apa itu koperasi. Sebagian bergabung hanya karena dorongan sesaat, ikut-ikutan, atau bahkan berharap mendapatkan bantuan tanpa kewajiban yang jelas. Padahal, koperasi bukanlah lembaga sosial yang hanya memberi, melainkan sistem ekonomi yang menuntut partisipasi aktif dan tanggung jawab bersama.
Perbedaan pemahaman inilah yang kemudian melahirkan ketidaksepahaman dalam menjalankan aturan koperasi. Ketika aturan diterapkan—seperti kewajiban simpanan, pengembalian pinjaman tepat waktu, atau keikutsertaan dalam rapat anggota—tidak sedikit yang merasa keberatan. Bahkan, ada yang menganggap aturan tersebut sebagai beban, bukan sebagai bagian dari komitmen bersama.

Kondisi ini tentu menjadi ironi. Di satu sisi, koperasi diharapkan mampu menjadi solusi ekonomi masyarakat, khususnya di daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses permodalan. Namun di sisi lain, kesadaran untuk menjalankan koperasi sesuai prinsipnya masih sangat rendah.
Persoalan ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada anggota. Ada faktor lain yang turut mempengaruhi, seperti kurangnya edukasi tentang koperasi sejak awal, minimnya pendampingan dari pihak terkait, serta lemahnya pengawasan. Tidak jarang koperasi hanya dibentuk sebagai formalitas untuk memenuhi program tertentu, tanpa dibarengi dengan pembinaan yang berkelanjutan.

Selain itu, budaya instan juga menjadi tantangan tersendiri. Sebagian masyarakat masih memiliki pola pikir ingin mendapatkan hasil cepat tanpa melalui proses yang benar. Dalam konteks koperasi, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar yang mengedepankan proses, kebersamaan, dan keberlanjutan.
Padahal, jika dikelola dengan baik, koperasi memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi lokal. Ia bisa menjadi wadah bagi petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pelaku UMKM untuk saling menguatkan. Dengan sistem yang transparan dan partisipatif, koperasi mampu menciptakan kemandirian ekonomi yang tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya serius dari semua pihak untuk membenahi kondisi ini. Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus lebih aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada koperasi. Bukan hanya saat pembentukan, tetapi juga dalam proses pengelolaannya. Pelatihan tentang manajemen koperasi, literasi keuangan, serta pemahaman tentang hak dan kewajiban anggota harus menjadi agenda rutin.
Di sisi lain, pengurus koperasi juga harus lebih selektif dalam merekrut anggota. Kualitas anggota jauh lebih penting daripada kuantitas. Lebih baik memiliki anggota yang sedikit tetapi memiliki komitmen yang kuat, daripada banyak anggota tetapi tidak sejalan dengan visi dan aturan koperasi.

Yang tidak kalah penting adalah membangun kepercayaan. Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan akan menumbuhkan rasa memiliki di kalangan anggota. Ketika anggota merasa dilibatkan dan dihargai, mereka akan lebih bertanggung jawab terhadap keberlangsungan koperasi.
Koperasi bukan sekadar organisasi ekonomi, tetapi juga cerminan dari karakter masyarakatnya. Jika kita ingin koperasi maju, maka yang harus dibangun terlebih dahulu adalah kesadaran, kedisiplinan, dan komitmen bersama.

Aceh memiliki potensi besar untuk mengembangkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. Namun potensi tersebut tidak akan berarti jika tidak diiringi dengan perubahan pola pikir dan keseriusan dalam pengelolaannya. Sudah saatnya kita kembali pada ruh koperasi yang sebenarnya—dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.

Jika tidak, maka koperasi hanya akan menjadi nama tanpa makna, dan harapan akan kemandirian ekonomi rakyat akan terus menjadi wacana yang tak kunjung nyata.

Editor/admin : Teuku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *