Oplus_131072

Mata elang indonesia com.
Muara Teweh – jumat 13 Maret 2026,Tindakan menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan saat bertugas meliput kegiatan publik adalah pelanggaran hukum yang tegas dilarang. Hal ini kembali terjadi saat tim liputan Harianjanews.com melakukan investigasi proyek penguatan tebing di samping APMS Jalan Pendreh, Muara Teweh, yang diduga dilakukan oleh orang tua kontraktor pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, jurnalis memiliki jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Pelaku tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan dapat dijerat dengan tindak pidana, namun hal ini tampaknya tidak dihiraukan oleh sosok yang mengaku orang tua kontraktor tersebut.

Saat dihubungi dari lokasi liputan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara, Imam Taufik, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput proyek pemerintah tersebut. “Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah,” jawab Imam Taufik dengan tegas kepada awak media.

Namun, pernyataan resmi dari dinas terkait tidak sejalan dengan tindakan sosok yang mengaku orang tua kontraktor dan mantan wartawan Jakarta itu. Ia bahkan terkesan bersikap rasis dan mengintimidasi wartawan yang bersuku Batak. “Kau orang Medan, aku pun Batak ya, (dengan menyebut marganya) awas kau,” ucapnya dengan nada garang kepada tim liputan.

Timbul pertanyaan besar: apa kewenangan sosok arogan tersebut untuk melarang wartawan meliput proyek pemerintah yang berada di lokasi publik, mengingat ia bukanlah pihak kontraktor yang sah melainkan hanya orang tua dari pelaksana pekerjaan? Ketidakjelasan alasan pelarangan ini pun memunculkan dugaan adanya hal yang ingin ditutupi dari proyek irigasi tersebut.

Saat video rekaman peristiwa pelarangan dan intimidasi disampaikan kepada Kabid Air PUPR Barito Utara, Subi, respon yang diberikan sangat singkat. “Akan saya teruskan ke PPTK nya,” tulis Subi lewat pesan WhatsApp kepada awak media.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Bupati Barito Utara dan Kepala Dinas PUPR setempat. Perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik harus dijunjung tinggi, serta tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak-pihak yang berani melanggar hukum dan mengintimidasi insan pers.
(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *