IMG-20260613-WA1301

EMPAT LAWANG,Mediamataelangindonesia.com – Kinerja jajaran Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang Polda Sumatera Selatan dinilai memperlihatkan kontras yang mencolok dalam penanganan perkara. Hukum seolah bergerak lambat ketika korbannya adalah rakyat jelata, namun mendadak bergerak secepat kilat jika yang melapor adalah pihak korporasi.

Ketimpangan ini memicu kritik pedas dari masyarakat yang merasa institusi kepolisian di daerah tersebut lebih berpihak pada kepentingan bisnis makro ketimbang hak-hak warga lokal.

Kekecewaan masyarakat bukan tanpa alasan. Ada rentetan kasus kekerasan yang menimpa warga sipil namun penanganannya dinilai berjalan di tempat.

Dodi, seorang warga Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, menjadi korban pembacokan brutal. Meski sudah dilaporkan pada 28 Mei, pelaku utama hingga kini masih berkeliaran bebas tanpa tersentuh hukum.

Publik sempat dihebohkan oleh video viral aksi pengeroyokan terhadap seorang siswi SMA yang dilakukan oleh tiga orang pelaku pada 19 Mei 2026 lalu. Mirisnya, meski bukti visual sudah tersebar luas di media sosial dan menjadi konsumsi publik selama beberapa hari, pihak kepolisian baru sekadar melakukan tahapan gelar perkara.

”Mengapa untuk kasus-kasus kekerasan nyata yang menimpa warga biasa, prosesnya harus berbelit-belit, menunggu berminggu-minggu, dan terkesan diulur-ulur?” keluh Indra seorang warga empat lawang.

Pemandangan yang berbanding terbalik terjadi ketika pelapornya adalah pihak perusahaan. Proses hukum administrasi yang biasanya memakan waktu, mendadak bisa dipangkas demi memuaskan laporan korporasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebuah insiden yang dilaporkan atas kasus pengeroyokan karyawan perusahaan di Kecamatan Saling pada Jumat (12/6) langsung direspons dengan kecepatan luar biasa. Hanya berselang satu hari, pada Sabtu (13/6), polisi sudah berhasil membekuk tiga dari tujuh terduga pelaku.

Hebatnya lagi, penahanan dan penjeblosan para pelaku ke dalam sel tahanan dilakukan secara instan. Polisi dinilai tidak perlu menunggu keluarnya hasil visum ataupun melewati serangkaian proses gelar perkara yang panjang seperti yang diterapkan pada kasus warga sipil.

Perbedaan mencolok ini memperlihatkan adanya standar ganda yang nyata dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, khususnya Polres Empat Lawang.

Ketika perusahaan melapor, karpet merah penegakan hukum langsung digelar. Namun ketika rakyat kecil berdarah-darah meminta keadilan, mereka disuguhkan pada prosedur formalitas yang memakan waktu lama. Jika fenomena ini terus dibiarkan, tidak salah jika masyarakat berasumsi bahwa Polres Empat Lawang bukan lagi bekerja untuk melindungi rakyat Empat Lawang, melainkan terkesan menjadi “alat pengaman” kepentingan korporasi.

Kapolda Sumatera Selatan sudah sepatutnya turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran Polres Empat Lawang demi mengembalikan marwah Polri yang presisi dan tidak tebang pilih.

(Jurnalis Suplan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *