IMG-20250510-WA0134

Jakarta, mediamataelangindonesia.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan tekadnya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan usai mengikuti pertemuan strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Gubernur Sherly menyatakan bahwa membangun kembali kepercayaan publik adalah prioritas, dan reformasi birokrasi menjadi langkah utama yang saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Kami ingin merestorasi kepercayaan masyarakat melalui sistem pemerintahan yang terbuka dan bersih. Masa lalu memang tak bisa diubah, tetapi masa depan bisa dan harus kami bangun dengan integritas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah untuk memahami regulasi secara mendalam guna menghindari pelanggaran, baik yang disengaja maupun yang terjadi karena kelalaian. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman hukum menjadi celah munculnya praktik korupsi.

KPK Dorong Aksi Nyata, Bukan Sekadar Komitmen Tertulis

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, menekankan bahwa komitmen antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan atau dokumen semata. Diperlukan langkah nyata dan berkelanjutan.

“Komitmen antikorupsi tidak cukup tertulis. Harus ada implementasi konkret dan konsisten dari seluruh jajaran pemerintahan,” tegas Didik.

Ia memastikan KPK akan terus mendampingi Pemprov Maluku Utara melalui koordinasi wilayah V dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang antikorupsi.

13 Kasus Korupsi dan Penurunan Nilai Integritas

Sejak berdiri sebagai provinsi otonom pada 2002, tercatat 13 kasus korupsi terjadi di Maluku Utara. Meski nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) mengalami peningkatan dari 40 di tahun 2023 menjadi 74 pada 2024, Survei Penilaian Integritas (SPI) justru menurun dari 61 menjadi 57.

Plt Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menilai bahwa penurunan SPI mengindikasikan reformasi birokrasi belum sepenuhnya menjangkau kondisi riil di lapangan.

“Skor MCP bisa tinggi karena kelengkapan dokumen administratif. Tapi SPI mencerminkan persepsi masyarakat. Jika nilainya turun, artinya masih ada jarak antara kebijakan dan realitas,” jelas Imam.

PBJ dan Pengelolaan Aset Masih Rawan

KPK juga menyoroti dua sektor krusial yang masih rentan terhadap korupsi: pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pengelolaan barang milik daerah (BMD). Skor PBJ tercatat 65 poin, namun kendali strategisnya rendah di angka 34 poin. Pengelolaan BMD berada di 70 poin, sementara tingkat kepatuhan masih di bawah standar, yakni 60 poin.

Imam menekankan pentingnya peran kepala daerah, sekda, inspektorat, dan OPD dalam memperkuat sistem pengawasan internal. KPK juga mendorong peningkatan kapasitas dan peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Seluruh unsur pemerintahan harus memiliki satu visi dalam memperkuat pengawasan internal. Hanya dengan cara ini, ruang terjadinya korupsi bisa diminimalkan secara signifikan,” tegas Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *