Oktober 8, 2024

 

Mataelangindonesia.com – OKI Sumsel, Perkara Pidana dengan Terdakwa a.n Bayu Anggara sebagaimana SIPP Pengadilan Negeri Kayuagung dengan Nomor Perkara: 122/Pid.B/2023/PN Kag dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI, Wulan Octasari SH yang saat ini dalam tahap Persidangan di Pengadilan Kayuagung mendapat sorotan dari DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI. Pasalnya, Terdakwa a.n Bayu Anggara diduga mempunyai gangguan kejiwaan atau kurang waras alias sakit berubah akal namun perkaranya naik di Pengadilan Negeri Kayuagung dan saat ini dalam tahap persidangan.

Ketua DPD IWO Indonesia Kab.OKI, Aliaman SH saat diwawancara awak media mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga Terdakwa (BA) dan dari keterangan Lurah, Kepala Lingkungan dan Ketua RT diterangkan bahwa Terdakwa a.n Bayu Anggara ini diduga Mengalami Gangguan Kejiwaan atau Kurang Waras yang diduga diakibatkan dari sejak anak-anak, Bayu Anggara diduga sering menyalahgunakan “Lem Aibon” sebagai kebiasaan sehari-hari nya bahkan diduga hal tersebut masih dilakukannya hingga kini, terangnya.

Lanjut Aliaman, selain itu masyarakat sekitar bahkan masyarakat lainnya juga diduga sudah mengetahui bahwa Bayu Anggara ini sempat viral di akun Snack Video ID: oncvt857 yang diunggah oleh kreator lokal pada tanggal 05/03/2022 beberapa lalu dengan judul “Kejadian di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir” dimana Bayu Anggara didalam video tersebut berada di Sungai Komering Kayuagung dan mengoceh tidak menentu, serta video lainnya, ujarnya.

Adanya informasi tersebut, sebagaimana tugas dan peran serta masyarakat dan bentuk pastisipasi kita sebagai warga negara dalam perlindungan dan penegakan hukum demi terciptanya persamaan keadilan dimata hukum bagi masyarakat, untuk itu DPD IWO Indonesia OKI melayangkan surat ke Kejari OKI Cq. JPU pada Kejari OKI dengan perihal surat “Mohon Dipertimbangkan Perkara Pidana a.n Bayu Anggara dan Mohon untuk diperiksakan kesehatannya, begitu juga pihak Pengadilan Negeri Kayuagung Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Surat dari DPD IWO Indonesia Kab OKI sudah kita kirim ke Kejari OKI dan PN Kayuagung (09/05/2023), kita berharap surat yang kita sampaikan kiranya dapat menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, sehingga dalam perkara pidana a.n Bayu Anggara tidak ada yang dirugikan apalagi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga dalam memberikan Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung nantinya TIDAK KELIRU dalam MEMUTUSKAN PERKARA tersebut”, harapnya. (Tim)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *