Empat Lawang // Sumsel, Mata Elang,- indonesia com. 22 Juni 2026 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Empat Lawang mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Empat Lawang, M. Zuhdi, ST, MM, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari pungutan liar dan diskriminasi. Hal ini disampaikan sebagai panduan bagi seluruh sekolah agar proses penerimaan berjalan lancar dan tidak melanggar aturan.

Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam surat edaran tersebut, diatur empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Tahapan pelaksanaan SPMB TA 2026/2027 telah dimulai sejak 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada Juni 2026. Seluruh sekolah diharapkan mengikuti jadwal serta mekanisme yang telah ditetapkan agar proses penerimaan berjalan sesuai rencana.

“Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Jangan ada praktik pungutan liar maupun perlakuan diskriminatif terhadap calon murid. Kami ingin memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi seluruh warga masyarakat,” tegas M. Zuhdi.

Pernyataan ini juga disampaikan atas arahan Kepala Dindikbud Empat Lawang, Sefza Doris S, Kom, MM, yang memastikan pengawasan agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

(Jurnalis suplan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *