Oktober 12, 2024

 

Mataelangindonesia.com – OKU Timur Sumsel, Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Buay Madang, Jalan Raya Belitang BK 0 Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur Sumsel, Sabtu ( 31/12/2022)

Diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan alasan untuk rehap kantor sekolah serta Beli sampul rapot, Informasi tersebut di dapat berdasarkan penuturan wali murid saat hendak mengisi bensin di salah satu warung pinggir jalan.

Menurut salah seorang Wali murid yang tak mau di sebutkan nama nya mengatakan, sumbangan dana untuk Rehap sekolah dan Biaya Sampul Rapot harus bayar sekarang, kalau tidak bayar maka Rapot anak kami belum bisa di bagi kan, jelas wali murid.

Pungutan yang di laku kan oleh oknum Sekolah sebesar Rp.50.000, untuk rehap sekolah dan Rp50.000, untuk sampul rapot,” ungkap wali murid.

Saat awak media konfirmasi, ke Kepala Sekolah SMPN 01 Buay Madang, membenarkan hal tersebut menurutnya, pungutan tersebut sudah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama anggota Komite dengan Wali Murid, dan uang tersebut digunakan untuk Rehap lantai Kantor yang sudah rusak, itu pun kita sudah di Ketahui oleh Dinas Pendidikan OKU Timur (Edi Subandi), kalau biaya untuk sampul Rapot, benar kita minta Rp. 50.000 itu kita beli nya di koperasi sekolah, karena biaya sampul Rapot tidak ada anggaran nya dari dana BOS, jelas Kepala Sekolah.

Menyikapi permasalahan ini anggota Aliansi (Ebiet Perama) dan ketua DPC LSM LIBRA (Maral Sani) angkat bicara terkait ada tekanan demi tekanan yang di laku kan oleh oknum sekolh SMP N 01 Buay Madang, demi mendapatkan Uang dari Wali Murid, dengan cara mengancan wali murid jika tidak atau belum membayar Uang tersebut Rapot anak nya tidak di bagi kan.
Menurut Sani, penggalangan dana yang dilakukan dengan cara menetapkan jumlah, serta menetapkan waktu pembayaran nya, apalagi jika disertai dengan ancaman seperti itu (jika tidak melunasi, maka Rapot tidak diberikan) hal tersebut jelas melanggar Permendikbud. No 75 tahun 2016 tentang Komite dan Permendikbud No 44 tahun 2012 yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan.

Maral Sani, mengatakan apa yang telah dilakukan Oknum Guru tersebut, diduga kuat melanggar aturan, apalagi saat ini ekonomi masyarakat sedang susah akibat wabah Covid-19.

Seharusnya pihak Sekolah mau pun ketua Komite bisa berpikir cerdas agar jangan memberat kan Wali Murid dengan sumbangan tersebut, jelas Sani. (Feriansyah)

Editor : 03 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *