BANDUNG –Mataelangindonesia-Dewan Pimpinan Daerah Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (DPD SMHI) Jawa Barat, melalui Ketua Umumnya, Zulkifly, secara resmi menyoroti dugaan maladministrasi dan praktik pungli dalam pengadaan barang/jasa yang ditengarai terjadi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.(12/05/2026)
Isu ini telah melampaui diskursus internal dan secara eksplisit menyeret sejumlah pemangku kepentingan (key stakeholders) di instansi tersebut, termasuk Kepala Dinas serta Kepala UPTD Rusunawa.
Zulkifly menegaskan adanya indikasi penyimpangan dalam mekanisme Pengadaan Langsung (PL) yang diduga telah dikondisikan oleh oknum pejabat berinisial AP dan KG. Keduanya disinyalir melakukan praktik plotting secara sepihak kepada penyedia jasa tertentu, dengan syarat penyerahan komitmen imbalan (commitment fee)sebesar 10% serta biaya non-prosedural lainnya.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, pemberian fee tersebut diduga menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi pelaku usaha untuk mengakses paket pekerjaan. Tanpa adanya kesepakatan transaksional tersebut, peluang pelaku usaha untuk medapatkan proyek dinilai hampir mustahil.
“Apabila premis dugaan ini terbukti secara materiil, maka kita sedang berhadapan dengan penyimpangan yang bersifat sistemik. Ini adalah pola korupsi terstruktur yang merusak tatanan integritas pengadaan publik dan mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegas Zulkifly.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa praktik penentuan imbalan dimuka oleh oknum pejabat berpotensi melahirkan monopoli usaha yang mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat. Dampaknya, pelaku usaha yang menjunjung tinggi etika bisnis akan tereliminasi oleh sistem yang koruptif, sehingga kompetisi yang adil tidak dapat terakomodasi.
Zulkifly menggarisbawahi bahwa fenomena di DPKP Kota Cimahi ini sebenarnya merupakan notoir feiten (fakta yang sudah diketahui secara umum) di ruang publik. Meskipun telah sering menjadi sorotan di media massa maupun media sosial, upaya penegakan hukum dianggap belum menyentuh substansi persoalan secara serius.
Ia juga mengkritisi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum memberikan kepastian hukum yang maksimal atas laporan-laporan yang telah diajukan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperkuat persepsi publik mengenai adanya praktik impunitas terhadap oknum pejabat tertentu.
“Stagnansi dalam penanganan laporan masyarakat akan memicu kecurigaan adanya kolusi antar-oknum. Kita harus memastikan prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap ditegakkan, tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
Sebagai langkah nyata, SMHI berkomitmen untuk melakukan pengawalan yuridis terhadap setiap laporan dugaan korupsi maupun gratifikasi di lingkup Pemerintah Kota Cimahi. Upaya ini dilakukan demi mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara serta memastikan alokasi anggaran daerah diperuntukkan secara akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi ataupun klarifikasi dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi terkait tudingan tersebut.
(Red)
