Januari 24, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Lebak Banten , Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Perlatite yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Pertalite lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.

Lain halnya dengan SPBU-N 38.423.29 yang beralamat di Jl.Pasar Binuangeun, desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sedikit Bandel bahkan terang terangan untuk melakukan pengisian Jerigen setiap harinya.

Pantauan tim awak media, terlihat pengantrian yang diduga pengerit (berulang-ulang.red) menggunakan jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar pertalite berserakan di SPBU-N tersebut, Ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari karyawan SPBU-N atau petugas nosel.

Pengantri di situ tidak menunggu lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk karyawan SPBU-N tersebut, Aktivitas Pengisian Jerigen di SPBU-N 38.423.29, sudah lama berjalan dan petugas setempat sepertinya kurang respon, padahal jelas itu menggunakan jerigen dilarang.

Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa SPBU-N 38.423.29 desa Muara Binuangeun diperbolehkan menggunakan jerigen dengan syarat memberi uang tips. Ujar narasumber yang minta namanya tidak disebutkan. Senin 6 Februari 2023

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar. (HD)

Editor : 03 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *