Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Kliennya, Rianto Antoni alias Anton ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, penasehat hukumnya, Jhon Fredi, layangkan gugatan prapradilan ke Dir Reskrimum Polda Sumsel, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/05/2023).

“Ya, hari ini kami datang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel,” jelas Jhon Fredi, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Menurutnya, setelah viral penangkapan dan perintah penahanan, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

“Peristiwa penangkapan dan penahanan membuat nama baik keluarga klien kami tercoreng. Kami sudah kroscek kejaksaan, katanya perkara ini sudah P21, namun pihak kejaksaan malah belum. Dengan bismillah, kami memprapradilkan Dir Reskrimum Polda Sumsel,” paparnya.

Jhon menjelaskan, langkah Praperadilan ini dilakukan karena adanya dugaan sewenang-wenang dan banyak kejanggalan-janggalan.

“Sepanjang proses ini berjalan, klien kami kooperatif wajib lapor. Meskipun ada indikasi tidak wajib lapor, itu tidak benar, kami selalu memberikan surat penundaaan, kebetulan bertepatan hari libur nasional dan terus juga ada aksi berjalan kaki, itupun juga telah berkoordinasi. Jadi, kami mohon, kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk segera menentukan hakim agar dapat dilaksanakan proses praperadilan ini,” terang Jhon. (Adipatih)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *