Februari 15, 2025

BAYUNG LINCIR, SUMSEL -mata elang indonesia.com- Lagi-lagi Polsek Bayung Lincir dengan Quick responnya melakukan pengungkapan atas perkara yang dilaporkan oleh masyarakat dengan waktu yang tidak begitu lama.

 

Jumat. (16-12-2022) pukul 00.30 Wib di desa kaliberau kecamatan Bayung lincir Kl (53) pekerjaan sopir yang berasal dari Pekan baru telah ditangkap oleh Tekab 204 Polsek Bayung Lincir dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.

 

Yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (11) warga RT 01 RW 02 Desa kaliberau kecamatan Bayung Lincir yang terpergok oleh ibu korban ketika perbuatan cabul dilakukan tersangka, yang kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bayung lincir, dan tidak lama kemudian pelaku dilakukan penangkapan.

 

Kejadian bermula pada hari Kamis.(15-12-2022) sekira pukul 21.00 Wib, saat korban buang air kecil di WC belakang rumah (bedeng) yang tidak lama kemudian ibu korban menyusul namun tidak menemukan korban, dan dilakukanlah pencarian yang kemudian melihat kamar bedeng lampunya mati, lalu ibu korban membuka pintu kamar dan melihat pelaku sedang tiduran bersama korban sambil mencium bibir korban dan tangan kanannya berada di alat kelamin didalam celana dalam korban, dan melihat kejadian yang mengejutkan tersebut ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lincir.

 

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH melalui Kapolsek Bayung lincir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan kejadian tersebut dan tersangka sudah kita tangkap, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui bahwa pada sekira bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dan pelaku adalah sopir ekspedisi lintas sumatera yang sering mampir makan dan istirahat dirumah makan disamping rumah atau bedeng tempat korban tinggal, mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul. ungkap Deby.

 

Deby menambahkan bahwa saat ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya tersangka telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal lima belas milyar rupiah.ungkap Deby. (Hadi ST)

 

 

#poldasumsel

#bidhumaspoldasumsel

#polresmuba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *