Mataelangindonesia.com – OKU Selatan Sumsel, Dua pria Telah Melakukan Pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana
Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2023 sekira jam 12.45 Wib korban Berinisila GRA Berusia 23 Tahun Desa. Sukarami Kec. BPR Ranau Tengah Kab. OKU Selatan.
sedang berada di toko manisan atet kemudian datang pelaku Pengroyokan Atas Nama CCP 28 Tahun Beralamat Kel. Simpang sender Kec. BPR Ranau Tengah Kab. OKU Selatan.
pelaku Berinisial YGA 25 Tahun dari Desa
Sukarami Kec.BPR Ranau Tengah Kab.OKU Selatan
menghampiri korban GRA sehingga terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh kedua pelaku
terhadap korban GRA Namun kejadian penganiyayan yang di lakukan oleh kedua Pelaku di lerai oleh warga kedua pelaku meninggalkan korban. GRA yang Tidak lama kemudian korban pulang dari toko tersebut pada saat korban di depan indomaret kel.simpang sender kec. Bpr ranau tengah salah satu pelaku yang bernama CCP menghampiri korban GRA yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang berjenis pisau merek aroni panjang 21 cm bergagang kayu warna coklatl lalau keduanya di lerai oleh sdra BDY yang terluka juga oleh terkena senjata tajam milik pelaku setelah itu pelaku pun melarikan diri, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Banding Agung dengan
Laporan Polisi nomor : LP.B / 32 / VIII / 2023 / SPK / SEK Sp.BDA/ RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Agustus 2023.
Setelah kejadian tersebut kedua Pelaku Bersembunyi.Namun Satreskrim Polsek Banding Agung tetap melakukan pengejaran Selama proses pengejaran dan pengintaian Menuai hasil yang begitu maxsimal posisi keberadaan pelaku. Dengan Cepat ,dengan cepat Anggota Reskrim Polsek Banding Agung yang di Pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banding agung Bpak Bripka Yosaputra Berserta
Team melakukan Penag kapan Pada Hari kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 20.45 Wib, Tersangka a.n CCP dan YGA yang sedang berada di rumahnya di amankan oleh anggota polsek banding agung
Dan Pelaku langsung di bawa Oleh Team Polsek Banding Agung dalam rangka akan di lakukan proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatan tersangka telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka berserta Barang Bukti Sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat merk ARONI dengan panjang 21 cm.dan Hasil Visum sebagai Alat bukti Penguat tindakan Pidana Pungkas Bripka Yosaputra selaku Kanitreskrim Polsek Banding Agung. (UDIN)
Editor : Aslam
