Februari 10, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Bayung Lencir Muba Sumsel, Upaya yang dilakukan oleh Tekab 204 Polsek Bayunglincir, Polres Musi Banyuasin (MUBA), Polda Sumsel, tidak sia-sia setelah melakukan pengejaran tempat diduga persembunyian pelaku tidak lama setelah kejadian pembunuhan, akhirnya dengan diantar oleh keluarganya pelaku menyerahkan diri ke polsek Bayunglincir.

Doni (42) dan Minson (43) karena ketakutan dicari polisi akhirnya menyerahkan diri pada Senin (16/01/2023) di Polsek Bayunglincir tidak lama setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban Mizarudin (44) pada hari Minggu (15/01/2023) sekira pukul 23.00 Wib didesa Muara Bahar kecamatan Bayunglincir yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah menderita luka bacok pada tangan kanan dan luka tusuk pada perutnya.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik, SH, MH, melalui Kapolsek Bayunglincir AKP Deby Apriyanto SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka sudah menyerahkan diri diantar oleh keluarganya, tidak lama setelah kejadian saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH, MH, untuk menindak lanjuti adanya kejadian pengeroyokan tersebut, alhasil tersangka menyerahkan diri. katanya.

Untuk kedua tersangka Doni dan Minson sekarang sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum yang telah dilakukannya dan untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara. tambah Deby.

Dari penjelasan Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo, penyebab terjadinya pembunuhan tersebut karena dendam pelaku kepada korban yang masih ada hubungan keluarga namun sering cekcok mulut , dan sebelumnya pelaku telah dilaporkan oleh Sudoro ke Polsek Bayung Lencir atas kasus pengeroyokan dan korban terlihat memihak Sudoro, hal inilah yang membuat tidak senang pelaku terhadap korban. jelas Eko.

#poldasumsel
#humaspoldasumsel
#polresmuba

Editor : 03 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *