
Mataelangindonesia.com – Babel, di samping jalan raya ruas Desa Kaposang kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan Provinsi kepulauan Bangka Belitung pada hari senin sore (05/06/2023).
Dan juga pemilik rumah penyimpanan pasir timah dan pengorengan pasir timah ilegal bicara pun begitu arogan terhadap awak media, awak media pun mau menyambut baik silaturahmi ke rumah yang pemilik yang bernama Alias ( Tayel ) pasir timah dan pengoregan pasir timah ilegal tersebut.
Dan juga mereka pun tidak tahu ada perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2029 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan mengacu pada peraturan di rektur jenderal minerba kementrian ESDM.
Dalam aturan tersebut yang bersangkutan di dalam pasal 161 bahwa setiap orang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan/ pemurnian dan pergemban/pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/ batubara yang berasal dari lUP, UPK, lPR,SlPB atau izin. sebagaimana di maksud dalam pasal 35 ayat(3) huruf C dan huruf G pasal 104, atau pasal105 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP. 100.000.000.00.00(seratus milyar rupiah).(Sadiman)
Editor : Aslam