
mata elang indonesia com
MUARA TEWEH – Mencuatnya polemik seorang warga Desa Sikan, Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara, yang telah bekerja hampir 4 tahun di perusahaan kelapa sawit PT. Antang Ganda Utama (AGU) namun diduga tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H mendapat perhatian berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara.
Menyoroti dugaan tidak dibayarkannya THR kepada salah satu karyawan di PT. AGU ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H, menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada para pekerja.
“THR itu kewajiban perusahaan. Apalagi perusahaan besar seperti PT AGU. Kalau benar ada karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, ini sangat memprihatinkan. Ada apa sebenarnya dengan perusahaan?,” tegas Tajeri, Jumat (13/03/2026).
Perlu diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, THR adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba. Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Selain itu, karyawan juga berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk meminta pembayaran THR dan kompensasi atas keterlambatan pembayaran.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. AGU terkait dugaan tidak dibayarkannya THR kepada karyawannya tersebut. Diharapkan, pihak perusahaan segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah ini agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi.
(Hn)
