IMG-20250423-WA0086

Lubuk Linggau melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) tahun 2024 mengalokasikan anggaran untuk program bertajuk “peningkatan prasarana dan utilitas kegiatan urusan penyelenggaraan PSU perumahan”, dengan sub-kegiatan “perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk menunjang fungsi hunian”.
Namun, hasil penelusuran awak mata elangindonesia.CoM.

Awak media menemukan fakta menarik—proyek yang masuk dalam nomenklatur perumahan itu justru dilaksanakan di pinggir jalan umum, bukan di dalam kawasan hunian atau permukiman.

Nama Program Tidak Mencerminkan Lokasi Pemasangan
Nama kegiatan yang terkesan teknokratik dan terbatas pada wilayah perumahan ternyata tidak sejalan dengan praktik di lapangan.

Proyek pemasangan PJU tenaga surya—yang seharusnya menjadi bagian dari jaringan penerangan jalan kota—dipasang di jalur lalu lintas umum, bukan di jalan lingkungan atau jalan perumahan sebagaimana diimplikasikan oleh nomenklatur program.

Risiko Administratif: Salah Sasaran Program?
Penggunaan nomenklatur PSU perumahan untuk kegiatan di luar konteks permukiman berpotensi menjadi pelanggaran administratif, dan dapat menimbulkan kesan bahwa ada rekayasa klasifikasi belanja agar proyek bisa tetap jalan.

“Jika pelaksanaannya di jalan utama atau jalan kolektor kota, maka seharusnya itu masuk ke kegiatan penerangan jalan umum, bukan PSU perumahan,” ujar sumber internal pemerintah daerah yang menolak disebut namanya.
Dugaan Penyesuaian Nomenklatur untuk Melewati Prosedur

PJU seharusnya masuk ke dalam kategori belanja jaringan listrik atau pelayanan umum, bukan menjadi bagian dari program PSU untuk menunjang fungsi hunian. Praktik “membungkus” kegiatan publik dengan nomenklatur perumahan ini bisa jadi merupakan taktik untuk menghindari klasifikasi tertentu, atau bahkan pengawasan ketat pada kegiatan infrastruktur jalan.

Nilai Anggaran Tidak Kecil
Proyek ini menggunakan dana yang cukup signifikan. Dalam salah satu kegiatan yang berhasil ditelusuri, pagu anggaran mencapai Rp650 juta, bersumber dari akun belanja 5.2.04.04.02.0003 (Belanja Jaringan Listrik Lainnya).

Sampai berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait:
– Jumlah unit PJU yang dipasang
– Spesifikasi teknis dan nilai kontrak
– Pertimbangan klasifikasi kegiatan dalam dokumen perencanaan

Investigasi Masih Berlanjut, Tim akan terus mendalami:
– Konsistensi antara DPA, dokumen lelang, dan lokasi pemasangan
– Kepatuhan terhadap klasifikasi program Pembangunan
– Potensi duplikasi kegiatan antara PSU perumahan dengan PJU kota

(HAR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *