IMG-20250809-WA0246

SANGGAU,// Mata Elang Indonesia.com
Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat agar segera dihentikan(09/08/25)

Tambos Napitulu ketua DPC LSM  MAUNG Kabupaten Sanggau angkat bicara kepada awak media via WhatsApp mengatakan,”
Kami baru  saja melakukan Investigasi ke desa semerangkai Kecamatan Kapuas
dan terpantau aktifitas di duga ada nya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang sungai Kapuas,” ujar nya .

“Kegiatan PETI dapat menyebabkan pencemaran terhadap sungai yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalbar.
Bukankah tidak boleh ada kegiatan PETI di lokasi tersebut.

Diduga pelaku usah melanggar Undang-undang yang mengatur tentang perusakan lingkungan hidup  yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan Hidup dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mana di terab kan dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
masyarakat berharap kepada APH menghentikan aktifitas di lokasi tersebut,” ungkap Tambos Napitulu ketua DPC LSM Maung Sanggau.

Diharapkan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan APH  juga proaktif melakukan pembinaan serta tindakan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)  di sungai Kapuas Kabupaten Sanggau khususnya di Desa Semerangkai.

Sampai berita ini di terbit kan kepala dinas lingkungan Hidup  Kabupaten Sanggau belum dapat di hubungin.

(Tim)

Penulis : TIM LSM MAUNG
Sumber : DPC LSM MAUNG Kabupaten Sanggau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *