20251224_074043

TUBAN — Modus jual beli ban dengan sistem cash on delivery (COD) berujung dugaan penipuan dan tindak kekerasan. Seorang jurnalis online berinisial MS menjadi korban setelah uang Rp3,8 juta raib dan dirinya mengalami luka ringan, Rabu (24/12/2025).

Peristiwa bermula saat terduga pelaku yang mengaku bernama Adung menawarkan dua ban ukuran 1000-20 melalui WhatsApp seharga Rp3.800.000. Meski disepakati COD, pelaku justru menolak pembayaran tunai saat pertemuan di Jalan Tuban–Babat, Desa Tunah, dan memaksa korban melakukan transfer.
Korban kemudian mentransfer dana ke rekening Bank Mandiri Nomor 1310020135481 atas nama Sandra Pebriani. Namun, pelaku berdalih uang belum masuk. Ban yang sempat diturunkan kembali diangkut, lalu pelaku yang belakangan diketahui bernama Hakiki melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat korban mencoba menghadang, pelaku justru melakukan tindakan kekerasan dengan menabrak dan menendang korban hingga terjatuh di jalan. Hema, istri korban yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, menilai pelaku semakin mencurigakan karena tidak mampu menjelaskan identitas “bos” yang disebut-sebutnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan dugaan penipuan dan penganiayaan ke Polres Tuban. Laporan resmi telah diterima dengan Nomor STTLPM/284/XII/2025/SPKT dan kini dalam proses penyelidikan kepolisian.

Korban berharap aparat penegak hukum segera mengungkap identitas dan jaringan pelaku agar kasus serupa tidak kembali menelan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *