Tuban – Seorang jurnalis online berinisial MS menjadi korban dugaan penipuan jual beli ban melalui WhatsApp, Rabu (24/12/2025).
Korban mengalami kerugian Rp3,8 juta serta luka ringan.
Kejadian bermula saat pelaku yang mengaku bernama Adung menawarkan dua ban ukuran 1000-20 seharga Rp3.800.000 dengan sistem COD. Namun saat pertemuan di Jalan Tuban–Babat, Desa Tunah, pelaku menolak pembayaran tunai dan meminta transfer.
Korban kemudian mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri No. 1310020135481 atas nama Sandra Pebriani, namun pelaku berdalih dana belum masuk. Ban yang sempat diturunkan kembali diambil, lalu pelaku Hakiki melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat korban berusaha menghadang, terduga pelaku justru menabrak dan menendang korban hingga terjatuh. Istri korban, Hema, yang menjadi saksi, menilai sikap pelaku mencurigakan karena tidak mampu menjelaskan identitas “bos” yang disebut-sebutnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tuban. Laporan telah diterima dengan Nomor STTLPM/284/XII/2025/SPKT dan kini dalam penanganan kepolisian.
Korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan korban lain.
Moh. Subiyanto
