Batang – Jateng | Bertempat di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Seorang oknum Sekertaris Camat (Sekcam) Mengungkapkan kepada Media Jurnal Polri, bahwasanya sebenarnya penarikan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) itu, walaupun biayanya mencapai satu juta rupiah pun itu tidak jadi masalah, asalkan itu semua sudah kesepakatan bersama,” Ungkapnya Ridho selaku Sekertaris Camat (Sekcam) Senin, 3 April 2023. Oknum Camat tersebut, juga berani menabrak aturan Pusat yang sudah ditetapkan, serta terkesan abaikan dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 MENTERI.
”Padahal sudah jelas-jelas diatur batasan penarikan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
”Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).
“Untuk wilayah Jawa dan Bali sudah ditentukan yakni Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang. Seperti yang diungkapkan,” Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana,”
Tak hanya itu saja, Ridho juga mengatakan kalau mau ketemu dengan Pak Camat Gringsing, harus janjian terlebih dulu. Kalau tidak janjian dulu, siapapun itu tamunya. Tidak akan bisa ketemu dengan Pak Camat,” Katanya Ridho.
Sementara, dari data yang dihimpun serta pantauan dilapangan, di kecamatan Gringsing ada dua desa yang mendapat program PTSL yakni Desa Sentul dan Desa Tedunan.
Adapun dari pihak Abdul Rosyid, selaku Kades Sentul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon ataupun WhatsApp terkesan menghindar atau tidak merespon sama sekali.
(Zen)