Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel , Setelah melakukan Aksi di Dinas PUTR dan Kejari Banyuasin, Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin melanjutkan aksinya di Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin. Kamis, 4 Mei 2023
Seperti biasa Aksi dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin, Indosapri yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin, Budi Setiawan sebagai Koordinator Lapangan serta Puluhan anggota DPD JPKP Banyuasin.
Dalam aksi ini, Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk Mengaudit Realisasi Anggaran Dana Desa di Seluruh Desa dalam Wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang Tahun Anggaran 2022.
Menurut Indosapri Realisasi Dana Desa di seluruh Desa dalam Wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang Tahun Anggaran 2022 sangat perlu dilakukan Audit kelapangan terutama dalam Anggaran Pencegahan Covid 19 karena diduga pada Tahun 2022 tidak ada pelaksanaan Pencegahan Covid di Tingkat Desa.
“Selain tentang Dana 8% pencegahan Covid, kami juga meminta diaudit seluruh Realisasi Anggaran Dana Desa di 2 Kecamatan ini (Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang-red) termasuk pembangunan fisik hingga Penyaluran BLT-DD nya sebab diduga Dana Desa disana hanya dijadikan lahan Korupsi oleh oknum-oknum Kepala Desa maupun Perangkat Desa dan mungkin juga diduga Camat setempat ikut terlibat mengkoordinir konspirasi dan Kolusi Dana Desa Disana”jelas Indosapri
Ditempat yang sama Budi Setiawan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan dalam Aksi tersebut membacakan pernyataan sikap sebagai berikut :
Hari ini kami yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin yang merupakan organisasi masyarakat yang terbentuk dari Himpunan Relawan Terstruktur Pendukung Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, dengan rasa tanggung jawab terpanggil untuk ikut serta berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap Realisasi Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khususnya di Kabupaten Banyuasin agar terwujud sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat.
Diketahui tahun 2015 merupakan tahun pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mengingat tujuan Pemerintah dengan Program Dana Desa adalah untuk Menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan ditingkat Desa, Membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan lokal Desa, Meningkatkan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dengan tujuan kesejahteraan sosial serta Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat namun hingga saat ini dinilai sangat jauh dari harapan sebab diduga banyak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa sehingga sangat perlu pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dalam setiap realisasinya.
Melihat dan menilai dari keadaan diatas, maka kami dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin melalui aksi ini mendatangi Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin guna melaporkan dan meminta di Auditnya Realisasi Dana Desa di Seluruh Desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang. Serta beberapa point pernyataan sikap diantaranya sebagai berikut :
1. Meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk memanggil dan Memeriksa Seluruh Kepala Desa dalam Wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang
2. Meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk membentuk Tim Khusus yang Profesional untuk melakukan Lidik dan Audit dengan turun langsung ke Desa-Desa dalam Wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang.
3. Meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin agar segera diproses secara Hukum jika terdapat temuan Penyelewengan Dana Desa dalam Wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti untuk berdirinya kejelasan dan ketegasan serta sikap profesionalitas di Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Aksi disambut oleh Ali Mukhtar,SP.M.Si Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin yang menyatakan siap untuk menindaklanjuti Laporan dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin. (Hadi ST)
Editor : 01 Aalam