Lubuklinggau, 3 Mei 2026, mediamataelangindonesia.com— Penanganan kasus dugaan investasi bodong di Kota Lubuklinggau mulai menunjukkan perkembangan. Namun di balik apresiasi yang disampaikan, muncul pula desakan keras agar aparat kepolisian tidak berhenti pada tahap pemanggilan semata.

Kalangan advokat menilai langkah awal Polres Lubuklinggau patut diapresiasi, tetapi belum cukup untuk menjawab keresahan publik yang semakin khawatir terhadap maraknya praktik investasi ilegal.

Advokat Feri Isrop, S.H. menegaskan, keseriusan aparat harus dibuktikan dengan tindakan tegas, bukan sekadar prosedur administratif.
“Pemanggilan itu langkah awal, tapi masyarakat menunggu keberanian aparat dalam menuntaskan perkara ini.
Jangan sampai kasus seperti ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegasnya kepada awak media.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/105/1/2026/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Maret 2026, terkait dugaan penipuan investasi yang menjerat korban berinisial SC (25), warga Musi Rawas.
Korban mengaku dijanjikan keuntungan besar melalui skema investasi bagi hasil oleh terlapor berinisial TG (25). Namun setelah dana ditransfer, keuntungan tak pernah terealisasi, bahkan modal korban diduga lenyap tanpa kejelasan.

Peristiwa ini terjadi pada 2 November 2025 di wilayah Kenanga, Lubuklinggau Utara II.
Meski Polres Lubuklinggau telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sejak akhir April hingga awal Mei 2026, publik mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan penanganan kasus tersebut.
Feri menekankan, jika alat bukti dan keterangan saksi telah mencukupi, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda langkah hukum yang lebih tegas.
“Jangan beri ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau bahkan mengulangi perbuatannya. Jika unsur pidana sudah terpenuhi, penangkapan harus segera dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus investasi bodong berpotensi membuka peluang munculnya korban-korban baru.
“Kasus seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri. Bisa jadi ada korban lain yang belum berani melapor. Di sinilah negara harus hadir secara tegas,” tambahnya.

Fenomena investasi bodong sendiri terus berulang dan kerap menelan korban dari berbagai kalangan. Minimnya literasi keuangan masyarakat sering dimanfaatkan oleh pelaku dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal.
Namun di sisi lain, publik juga menuntut konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku, bukan hanya respons cepat di awal, tetapi juga ketegasan hingga tuntas.

Jika tidak ditangani secara serius, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Polres Lubuklinggau: apakah mampu menuntaskan perkara secara transparan dan berkeadilan, atau justru kembali menjadi daftar panjang kasus yang menggantung tanpa kepastian.

Masyarakat kini menunggu, bukan sekadar proses, tetapi hasil nyata.

Penulis :
(Budi/Andi YM)

Editor/admin : Teuku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *