Banda Aceh, 5 Mei 2026,mataelangindonesia.com – Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Subki Muhammad Bintang, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah kebijakan yang TIDAK BERDASAR baik dari segi hukum maupun kenyataan di lapangan. Menurutnya, alasan Pemerintah Aceh yang menyatakan kebijakan ini dikeluarkan karena keadaan darurat adalah dalih semata yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penjelasan hukum yang disampaikannya, Subki menyatakan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 memiliki dua kelemahan mendasar yang menjadikannya tidak sah:

1. TIDAK BERDASAR ATURAN TINGKAT LEBIH TINGGI

Pergub ini dinilai jelas bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Sistem Kesehatan Aceh. Di dalam peraturan daerah tertinggi di Aceh itu telah ditegaskan bahwa SELURUH RAKYAT ACEH berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Padahal menurut hierarki hukum di Tanah Aceh, Qanun kedudukannya LEBIH TINGGI dari Peraturan Gubernur. Artinya, setiap ketentuan Pergub yang menyimpang dari Qanun adalah batal demi hukum.

2. ALASAN KEADAAN DARURAT TIDAK SAH

Pemerintah Aceh beralasan Pergub ini dikeluarkan karena keadaan darurat keuangan. Namun menurut Subki, alasan ini SALAH DAN TIDAK BERDASAR:

Pernyataan Tegas Subki Muhammad Bintang:
“Memang Gubernur berwenang mengeluarkan kebijakan khusus saat keadaan darurat. TAPI, keadaan darurat itu HARUS DITETAPKAN SECARA SAH, hanya bersifat SEMENTARA, dan TIDAK BOLEH menghapus hak dasar rakyat. Sampai hari ini, TIDAK ADA keputusan resmi yang menetapkan Aceh dalam keadaan darurat keuangan. Lagipula, dalam keadaan apa pun, hak rakyat atas kesehatan TIDAK BOLEH dikurangi apalagi dihapus.”

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masalah kekurangan dana JKA sebenarnya dapat diatasi jika Pemerintah Aceh menuntut hak sepenuhnya atas PEMBAGIAN HASIL 70:30 pengelolaan kekayaan alam. Dana miliaran rupiah yang menjadi hak Aceh masih banyak tertahan di Pemerintah Pusat akibat kelemahan sikap birokrasi.

“Masalahnya bukan kurangnya dana, melainkan kurangnya keberanian menuntut hak. Kebijakan ini lahir akibat ketidakpahaman dan kelemahan Sekda M. Nasir dalam memegang kekuasaan. Jangan sampai rakyat yang menjadi korban kesalahan pimpinan,” tegasnya.

Subki mengingatkan kembali semangat Pemerintahan Sendiri (Self Government) sebagai inti Kesepakatan Damai Helsinki. Kekhususan Aceh berarti kami berhak membuat aturan sendiri yang berpihak pada rakyat, bukan malah menurunkan derajat kebijakan hingga melanggar aturan sendiri.

TUNTUTAN PBA:

1. Segera MENCABUT Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang tidak berdasar
2. Mengembalikan sistem JKA seperti semula yang melindungi seluruh rakyat Aceh
3. Segera menuntut hak pembagian hasil 70:30 secara penuh untuk memperkuat keuangan daerah
4. Mempertanggungjawabkan pejabat yang membuat kebijakan merugikan ini

Sumber berita : Humas PBA Provinsi Aceh

Editor /admin : Teuku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *