Januari 24, 2025

 

Mataelangindonesia.com – OKS Sumsel,
Satuan Narkotika Polres Oku Selatan Press Release tentang tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Oku Selatan acara berlangsung di halaman Mapolres 12 Juni 2023 pukul 10’00 wib.

Tersangka Eg dan DHR langsung di grebek di dua lokasi yang berbeda fi di wilayah hukum Polres Oku Selatan pada Jumat 9 juni 2023.

Dalam Press Release Oku Selatan Kapolres AKBP Indra Arya Yudha
mengatakan berdasarkan bahwa para tersangka di tangkap berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan selanjutnya tim bergerak melakukan tindakan hukum terhadap dua orang tersangka pengedar berinisiatif Eg (40) hasil pengembangan satu orang lagi berinisial DHR (43).

Dari Eg di amankan barang bukti (BB) 3,99 gram sabu-sabu, sedangkan DHR 1,20 gram , dengan 7 klip berwarna putih.

” kedua tersangka kami jerat dengan
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 116 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolres.

Lanjut nya narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Kami berharap terus bersinergi bersama sama untuk terus mencegah dan memberantas peredaran narkotika, narkotika merupakan musuh bersama kejahatan luar biasa, dengan adanya bersinergi maka kita harapkan kedepannya peredaran narkotika bisa kita tekan menjadikan generasi muda yang berkualitas di Kabupaten Oku Selatan ,” tutupnya Kapolres AKBP Indra Arya Yhuda. (Udin)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *