Oktober 13, 2024

 

PALEMBANG — Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mencatatkan rekor penangkapan BBM ilegal jenis solar terbesar yakni sebanyak 291,1 ton.

Dalam penangkapan pada dua lokasi berbeda.

Penangkapan ini dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,S.I.K., M.H.

Polisi mengamankan belasan unit kendaraan berbagai jenis untuk mengangkut minyak ilegal tersebut.

Nah, yang menarik saat penggeledahan pada kedua gudang penyimpanan petugas juga menemukan dan menyita dua buah buku tabungan Bank Mandiri. Nilainya sangat Fantastis.

Masing-masing buku tabungan Bank Mandiri tersebut atas nama inisial AR. Jumlah saldonya sebesar Rp6 milyar serta atas nama OA dengan saldo senilai Rp11 milyar.

Lima orang kini menjadi tersangka praktik yang masuk kategori Illegal drilling ini. Kedua gudang tempat penimbunan minyak ilegal asal Sungai Angit Muba ini berada pada Dusun 3 Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Itu milik Arjani alias Ujang pada lahan seluas 1,5 hektar.

Lalu, gudang kedua juga terdapat pada Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Tepat pada sebuah lahan seluas 1 hektar milik Yayan.

“Ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kami. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Setelah yakin laporan itu benar adanya pada Jum’at dini hari kami memulai penggerebekan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,S.I.K., M.H.

Agung,menyampaikan itu saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Jum’at (31/3/2023) siang.

Mengamankan sebanyak Sembilan Orang dari kedua gudang, dan setelah melakukan pemeriksaan dari ke sembilan orang tersebut kemudian, kelima nya jadi Tsk.

Kelima tersangka masing masing berinisial AR Alias UJ sebagai Pemilik gudang sekaligus Pengoplosan BB dan JU Sopir tangki 5 ton. FR Pengurus, RE Sopir, dan ZI Sopir.

Terkait temuan buku tabungan dengan nilai fantastik ini, Agung menegaskan Pihak nya akan segera berkoordinasi dengan PPATK.

Lanjutnya, kita akan meminta PPATK menulusurinya, karena dengan jumlah yang dalam buku tabungan hingga belasan milyar itu rasa nya mustahil ini baru berjalan sejak bulan akhir ini seperti pengakuan tersangka, Jika terbukti ini dari hasil tindak ilegal driling akan kita kejar dengan UU TPPU” jelasnya.

Saat wawancara tersebut juga bersama kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty S.I.K. (Hadi ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *