November 7, 2024

 

PANGKALAN BALAI, BANYUASIN — Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin kembali menunjukan Eksistensinya sebagai Sosial Kontrol dengan Melakukan Aksi Demo di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Selasa, 21 Maret 2023

Aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Budi Setiawan sebagai Koordinator Lapangan serta Puluhan Massa Aksi dari Anggota dan Srikandi DPD JPKP Banyuasin.

Kali ini DPD JPKP Banyuasin melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 19 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dimana terdapat Empat Kontraktor yang memiliki proyek pengerjaan yang diduga diluar ambang batas kewajaran.

Menurut Indosapri, dengan adanya temuan 4 Kontraktor yang memiliki banyak proyek ini patut diduga terjadi Konspirasi dan KKN dalam pengadaan nya, maka DPD JPKP Banyuasin meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

Selain dari itu, DPD JPKP Banyuasin juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk meninjau langsung ke Lapangan mengenai Realisasi proyek – proyek yang di kerjakan oleh Empat Kontraktor ini.

Ditempat yang sama, Budi Setiawan selaku Koordinator Lapangan membacakan pernyataan sikap antara lain sebagai berikut.

Hari ini kami yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin terpanggil untuk ikut serta berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap Pembangunan dan Penggunaan Anggaran Negara Khususnya di Kabupaten Banyuasin.
Diketahui terdapat 4 Penyedia yang memiliki proyek yang diduga diluar ambang batas kewajaran pada Tahun Anggaran 2022 antara lain sebagai berikut :

14 Proyek dengan Pelaksana CV.ADLIE PUTRA

11 Proyek dengan Pelaksana CV.BALAI AGUNG

9 Proyek dengan Pelaksana CV.JASA MUSI

10 Proyek dengan Pelaksana CV.PUTRA GALBA SENTOSA

Dugaan melanggar SKP sesuai ketentuan yang diatur Pasal 19 Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

Diduga pekerjaan dilapangan tidak maksimal dan bisa jadi diduga asal-asalan, karena dekatnya rentang waktu pelaksanaan antara paket yang satu dan yang lainya.

Adanya dugaan konspirasi antara Panitia di LPSE (POKJA), PPK Pekerjaan dan Pihak Ketiga.

Melihat dan menilai dari keadaan diatas , maka kami dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Menyatakan Sikap :

1.Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk memanggil dan memeriksa Panitia Pokja, PPK serta Pihak Ketiga/Penyedia yang diduga melanggar Pasal 19 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015

2.Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk mengaudit Realisasi pada Proyek-proyek yang diduga bermasalah yang dilaksanakan di Tahun Anggaran 2022 dari 4 Penyedia yang diduga mendapatkan Paket Pengerjaan melebihi batas kewajaran dengan Turun menijau langsung Realisasinya dilapangan.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan. Untuk berdirinya kejelasan dan ketegasan Penegakan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aksi disambut Oleh Dicky Dwi Putra, SH Kasubsi ekonomi, keuangan dan pengamanan pembangunan strategis yang menyatakan akan segera menindaklanjuti Laporan dari DPD JPKP Sesuai SOP di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin. (*/HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *