20260209_113625

Tuban || mataelangindonesia.com– Tindakan pemasangan tiang jaringan WiFi tanpa izin memicu polemik di tengah masyarakat. Kali ini terjadi di Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, di mana sebuah tiang WiFi diketahui berdiri di atas tanah milik pribadi warga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik lahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/02/2026) dan langsung menuai protes keras dari pemilik tanah. Ia mengaku sama sekali tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak mana pun untuk menggunakan lahannya.

“Saya benar-benar kaget. Tiba-tiba sudah penggalian tanah untuk pendirian tiang Wifi di tanah saya. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan, apalagi surat resmi. Ini tanah pribadi, bukan fasilitas umum,” tegas warga saat ditemui di lokasi.

Menurut nya, tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan sah dan selama ini tidak pernah dialihkan atau dipinjamkan untuk kepentingan apa pun. Ia menilai pemasangan tiang WiFi tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang mencederai hak dasar warga.

Keresahan juga dirasakan warga sekitar. Sejumlah warga menyebut pemasangan fasilitas jaringan internet semestinya dilakukan melalui prosedur yang benar, mulai dari musyawarah lingkungan hingga izin langsung dari pemilik tanah.

“Kami tidak anti pembangunan atau internet. Tapi caranya harus benar. Tidak bisa seenaknya menancapkan tiang di tanah orang,” ujar salah satu warga.

Warga Desa Pandanagung menyesalkan lemahnya koordinasi tersebut dan terkesan awuran. Hingga kini, kata dia, tidak ada satu pun pihak penyedia layanan WiFi yang datang secara resmi untuk menjelaskan atau menunjukkan dokumen perizinan.

“Tidak ada surat, tidak ada izin tertulis. Kalau memang mau pakai tanah saya, ada prosedur hukum yang wajib ditempuh,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada koordinasi dg perusahaan tiang WiFi tersebut dan menjadi sumber polemik di lingkungan setempat. Pemilik tanah mendesak agar tiang segera dibongkar apabila tidak ada penyelesaian resmi dan kesepakatan hukum yang jelas.

Diduga Melanggar Hukum

Secara hukum, pemasangan atau penancapan tiang WiFi di atas tanah milik orang lain tanpa izin diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan hak penuh pemilik atas penggunaan tanahnya.

Pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Pasal 385 KUHP, terkait penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.

Izin RT atau RW tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggunakan tanah milik pribadi tanpa persetujuan pemilik sah.

“Negara ini punya hukum. Bukan berarti demi bisnis atau kepentingan tertentu, tanah orang bisa dipakai seenaknya. Kalau tidak ada itikad baik, saya siap tempuh jalur hukum,” tegas warga.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyedia layanan jaringan dan pihak terkait agar menghormati hak kepemilikan warga serta mematuhi prosedur hukum. Warga berharap pemerintah desa dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar tidak terjadi konflik.

Reporter: Moh.Subiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *