Mataelangindonesia.com – Dumai, Diduga PNS pihak Kelurahan ikut demo Di PT.SDO. Sari Dumai oleo di kelurahan lubuk gaung kecamatan sungai sembilan kota Dumai dan anak di bawah umurpun ikut, Menurut keterangan salah seorang masyarakat setempat menyampaikan kepada awak media Bahwa ada Oknum PNS ikut demo dan anak dibawah umur pun ikut demo apa kah itu boleh ujar masyarakat kepada awak media, Kamis (20/07/2023).
Sanksi disiplin PNS PP nomor 53 tahun
2010, dilarang ikut demo jika ketauan ada yang ikut demo Oknum PNS berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010. di turunkan jabatan nya atau bisa diberhentikan dari jabatan nya.
Masih keterangan dari masyarakat saat demo terlihat oknum kelurahan berinisial (RM) dan oknum PLT .RT.dikelurahan lubuk gaung kecamatan sungai sembilan kota Dumai diminta kepada pihak berwenang untuk ditidak terhadap oknum PNS yang ikut demo dan juga kepada pihak penanggung jawab pendemo juga melanggar ketentuan demo karena bambawa anak dibawah umur.
Terkait anak dibawah umur ikut demo
Menurut dari perlindungan anak dibawah umur undang undang (UU) perlindungan anak aturan Tersebut pasal 15 UU perlindungan anak thn 2014. Menyatakan Anak-Anak itu harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan dan peristiwa . ( BG )
Editor : Aslam