Maret 18, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel , Pedagang berinisial TA (35) di tangkap anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan karena diduga mencabuli seorang bocah yang masih ingusan. Rabu (8/2).

Tersangka TA (35) di tangkap kamis,(02/02) oleh Opsnal Subdit V Ciber Ditreskrimsus, korban masih ada hubungan keluarga dengan tersangka.

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka sejak Maret 2021 di rumah keluarganya dengan cara mencabuli, merekam, serta di fhotonya, kemudian video dan photo perbuatan tersangka di simpan dalam email serta flasdick.

Pelaku mengaku buat iseng saja merekamnya, “aku simpan buat di tonton sendiri, kalau sudah nonton video dan fhoto timbul hasrat birahi,” ujar TA saat pres rilis Selasa (08/02).

“Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit V Ciber AKBP Fitrianti mengatakan, kita berhasil mengungkap kasus tersebut berkat anggota patroli ciber polda sumsel.”ujarnya.

Anggota mendapatkan beberapa video dan fhoto cabul yang di simpan tersangka, selanjutnya setelah di selidiki mengarah kepada tersangka, di temukan 17 video cabul dan 4 fhoto pornografi.

“Selain korban, tersangka juga melakukan cabul kepada adiknya (4) tahun, di duga tersangka mengalami kelainan,”lanjut Putu Yudha.

Sementara barang bukti yang di amankan 1 hp, kain sarung, seprei serta pakaian, tersangka di jerat pasal berlapis UU tentang perlidungan anak, pornografi serta ITE dengan ancaman penjara sekitar 15 tahun. (Hadi ST)

#poldasumsel

#bidhumaspoldasumsel

#ditreskrimumpoldasumsel

Editor : 03 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *