Mata Elang Indonesia.com – Sekayu, Muba
Tanah untuk perkuburan keluarga almarhum H. Abubakar bin H. Hasan kembali menimbulkan masalah baru. Kejadian ini bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pihak ahli waris Iskandar bin H. Abubakar memenuhi undangan dari Lurah Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, Periyanto, SE., M.Si, terkait persoalan selisih ukuran tanah yang dijual oleh Mardiana kepada Tafriansyah sebagai pembeli.
Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak kelurahan bersama Kasi Pemerintahan Ibu Yosi, staf kelurahan, serta Ketua RT 06 RW 03 Serasan Jaya, Mulyadi, ditemukan adanya selisih ukuran tanah sekitar 4 meter. Untuk menutupi kekurangan itu, pihak penjual Mardiana diduga mengambil sebagian lahan dari area perkuburan keluarga Alm. H. Abubakar bin H. Hasan, dengan memasang patok paralon berwarna putih bercat merah putih sebagai tanda batas baru.
Tanah yang dijual Mardiana kepada Tafriansyah memiliki ukuran 20 x 27 meter, dan kekurangan 4 meter tersebut diambil dari area makam keluarga.
Tak lama berselang, pihak ahli waris Iskandar bin H. Abubakar menyampaikan keberatan keras melalui pesan kepada Ibu Yosi (Kasi Pemerintahan Kelurahan Serasan Jaya). Menurutnya, lahan makam keluarga itu telah jelas statusnya dan tidak seharusnya diganggu lagi.
> “Kami berkeberatan atas pengambilan tanah di area kuburan keluarga. Sebab, lahan tersebut sudah clear sejak adanya berita acara kesepakatan tanggal 21 Juli 2025,” ujar Iskandar mewakili ahli waris.
Berita acara yang dimaksud juga telah ditandatangani oleh pihak yang bersengketa, yakni Alpendi bin H. Abubakar dan Iskandar bin H. Abubakar, serta disaksikan oleh Lurah Serasan Jaya, Kasi Pemerintahan Ibu Yosi Aprilina, dan Sekretaris Kecamatan Sekayu, Anhar, S.Sos., M.Si yang mewakili Camat Sekayu.
Namun, meski sudah ada kesepakatan sebelumnya, muncul kembali persoalan baru akibat selisih ukuran tanah yang dijual oleh Mardiana kepada Tafriansyah. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak ahli waris.
> “Kenapa sebelum terjadi transaksi jual beli tanah, pihak kelurahan tidak melakukan klarifikasi atau sanggahan terhadap pemilik tanah awal? Sekarang justru lahan kuburan keluarga kami yang jadi korban,” tutup Iskandar dengan nada kecewa.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian warga setempat dan diharapkan pihak kelurahan dapat memberikan penjelasan serta penyelesaian yang adil agar tidak menimbulkan polemik lebih luas di kemudian hari.
(Red)
