Mediamataelangindonesia.com-Dana Tunggu Hunian (DTH) sejatinya merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat korban bencana yang kehilangan tempat tinggal. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan tersebut sangat berarti bagi warga yang harus mengontrak rumah, menumpang, atau hidup dalam keterbatasan akibat rumah rusak berat maupun hanyut diterjang bencana.

Namun di lapangan, pembagian DTH sering menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ada warga yang rumahnya rusak parah justru belum menerima bantuan, sementara ada juga yang kondisi rumahnya masih layak huni malah sudah menikmati pencairan bantuan.

Ketimpangan seperti ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat korban bencana.
Pemerintah harus memahami bahwa DTH bukan sekadar bantuan biasa, melainkan harapan hidup sementara bagi masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Ketika penyalurannya tidak tepat sasaran, maka yang muncul bukan rasa syukur, melainkan kecemburuan sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masalah utama yang sering terjadi diduga karena pendataan yang tidak transparan dan lemahnya verifikasi lapangan. Ada masyarakat yang mengaku namanya tidak masuk daftar meski rumahnya rusak berat. Sebaliknya, muncul nama penerima yang dinilai tidak layak. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya unsur pilih kasih, kedekatan, atau permainan dalam proses pendataan.

Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka bantuan kemanusiaan akan berubah menjadi sumber konflik sosial di tengah masyarakat desa/gampong. Pemerintah daerah, BPBD, dinas terkait, hingga aparatur desa harus benar-benar terbuka kepada publik terkait mekanisme pendataan penerima DTH. Data penerima seharusnya diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Selain itu, tim verifikasi lapangan harus bekerja profesional dan objektif. Jangan sampai penderitaan korban bencana dijadikan alat kepentingan tertentu. Bantuan negara harus hadir untuk rakyat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk mereka yang memiliki kedekatan atau akses tertentu.

Masyarakat juga berharap pemerintah tidak lamban dalam proses pencairan. Karena bagi korban bencana, menunggu bantuan terlalu lama berarti menambah beban hidup mereka setiap hari. Banyak keluarga yang terpaksa berutang demi membayar kontrakan atau memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan.

Pada akhirnya, DTH harus menjadi simbol keadilan sosial dan kepedulian nyata pemerintah terhadap rakyat kecil. Penyaluran yang tepat sasaran akan menghadirkan rasa keadilan, sementara penyaluran yang tidak adil hanya akan memperpanjang penderitaan korban bencana.

Penulis : Teuku Saifuddin Alba

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *